Opini

PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA

Oleh : Andi Saputra*

Lingkungan merupakan media bagi manusia guna melangsungkan kehidupan sebab dari lingkungan manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup baik kebutuhan primer, sekunder ataupun tersier. Danusaputro (dalam Siahaan, 2009) bahwa lingkungan hidup terdiri dari semua benda dan kondisi termasuk didalamnya manusia dan perbuatannya yang didalamnya terdapat dalam ruang tempat manusia hidup dan hal tersebut mempengaruhi hidup juga kesejahteraan manusia. Lingkungan sebagai sebuah lingkup di mana manusia hidup dan tinggal, baik ketika bepergian ataupun mengasingkan diri, sebagai tempat kembali, baik dalam keadaan rela atau terpaksa (Al-Qardlawi, 2002). Lingkungan meliputi lingkungan bersifat dinamis (hidup) yang berupa kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan dan lingkungan statis (mati)  yang beruapa alam semesta yang diciptakan allah dan juga berbagai bangunan yang diciptakan  manusia. Sehingga dapat dikatakan bahwa lingkungan terdiri dari lingkungan dinamis yaitu manusia dengan segala tindakannya, tumbuhan dan hewaan dan lingkungan yang bersifat statis (mati) merupakan seluruh alam semesta atau ruang dan waktu tempat manusia tinggal utuk memenuhi kesejahteraannya.

Ahir-ahir ini masalah lingkungan menjadi masalah yang penting dan menyita banyak perhatian kita sebab kerusakan lingkungan yang terjadi salah satunya merupakan ulah dari manusia dan mempengaruhi kelangsungan hidup manusia. kerusakan lingkungan dapat terjadi karena dua faktor yaitu faktor internal yang berasal dari dalam alam sendiri dan faktor eksternal yang berasal dari ulah manusia.

Terdapat lima faktor yang melatar belakangi timbulnya kerusakan lingkungan yaitu pertama perkembangan teknologi juga memberikan dampak negatif terutama pada masalah lingkungan. Kedua laju pertumbuhan penduduk mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup. Ketiga motif ekonomi sering menjadi penyebab bagi manusia baik secara perorangan ataupun berkelompok untuk mengeksploitasi kekayaan alam guna memenuhi kebutuhannya. Keempat tata nilai yang berlaku dalam masyarakat yang menempatkan kepentingan manusia diatas segala-galanya. Kelima pengaruh kimia terhadap lingkungan yang menyebabkan kerusakan tanah, air ataupun udara (Jonaidi, 2018)

Upaya yang dilakukan manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya telah menyumbang dampak signifikan bagi pencemaran lingkungan. Pencemaran yang ditimbulkan berupa pencemaran air akibat dari pembuangan limbah industri dan sampah domestik, pencemaran tanah akibat dari sampah yang tidak terurai dan udara yang berasal dari bahan radio aktif dan gas emisi buangan.

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) | Platform Gerakan Alternatif Kader Muda Muhammadiyah dalam Merespon Isu Sosial-Ekologis #SalamLestari #HijauBerseri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button