Opini

KELUARGA MUDA SADAR EKOLOGI

Dina Puspitasari*

Ekologi yang dimaknai sebagai ilmu tentang rumah atau tempat tinggal makhluk hidup, dapat pula dimaknai sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan (Wardhana, 1999). Ekologi merupakan bagian dari Biologi, namun dalam penerapannya, ekologi membutuhkan disiplin ilmu lain baik ilmu alam maupun sosial. Misalnya dengan ilmu fisika, ekologi berperan dalam hal fisik seperti suhu, kalor, energi, dll. Dengan ilmu bumi dan atariksa berperan pada musim, perubahan siang malam, erosi, gravitasi, dll. Dengan ilmu sosial menjadi sangat penting karena manusia masuk dalam cakupan ekosistem. Hal ini menunjukkan bahwa ekologi berbicara tentang lingkungan makhluk hidup dari yang hidup sampai yang tak hidup. Sehingga, ilmu ekologi dalam menganalisis tata lingkungan menggunakan model yang dikenal dengan lingkaran energi, materi, dan informasi.

Pola hubungan antara manusia dan lingkungan dengan aliran energi dan informasi digambarkan sebagai berikut: Dalam proses ini dikenal 2 golongan yaitu (1) Golongan produsen, (2) golongan konsumen (termasuk jasad hidup pengurai). Selama proses aliran energi dan materi tidak terganggu, selama itu pula tata lingkungan tetap dalam “keseimbangan ekologis” (Utomo, dkk: n.d). Bayangkan jika setiap individu memahami dengan baik ilmu ekologi ini, dan menerapkan dalam kehidupan, berbagai bencana yang sampai pada menghilangkan nyawa atau bahkan sampai pada pemutusan mata rantai daur hidup kemungkinan tidak akan terjadi. Karena dengan menerapkan ilmu ekologi kita dapat menjaga ekosistem lingkungan, dengan terjaganya ekosistem lingkungan maka keseimbangan dan keharmonisan semua komponen alam pun dapat terjaga. Perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap ilmu ekologi cukup berubah drastis, semenjak dinyatakannya “krisis lingkungan hidup manusia”, sehingga pada Tahun 1972 PBB memiliki badan khusus untuk mengurus permasalahan lingkungan dengan nama UNEP (United Nations Environmetal Program) yang berkedudukan di Nairobi, Kenya. Kebijakan ini adalah hasil dari konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm yang pembukaan konferensi tersebut dilaksankan tanggal 5 Juni 1972. Untuk memperingati kejadian tersebut maka setiap tanggal 5 Juni dinyatakan sebagai hari lingkungan hidup. Hal ini sebagai perwujudan kepedulian atas lingkungan dan bahayanya yang terus-menerus mengancam kehidupan. Allah SWT menciptakan alam seisinya memang memiliki kegunaan masing-masing. Namun, yang dibekali dengan keistimewaan akal dan pikiran saat ini justru menjadi monster untuk dirinya sendiri, makhluk lain dan lingkungannya.

1 2 3 4Laman berikutnya

Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) | Platform Gerakan Alternatif Kader Muda Muhammadiyah dalam Merespon Isu Sosial-Ekologis #SalamLestari #HijauBerseri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button