(KATANYA) NEGERI YANG BERDAULAT
Oleh : Al Bawi*
Pasca reformasi, Indonesia mengalami konstruksi perubahan dari seluruh sektor dinamika politik dan juga pembenahan sistem ekologis yang di kuasai oleh segelintir orang, konstruksi oligarki menghasilkan banyak dinamika politik mulai dari order baru hingga sekarag reformasi masih menghantui Negeri ini. Jeffrey Winter mengatakan, definisi oligarki secara umum dapat dimaknai sebagai sistem kekuasaan yang dijalankan atau dikendalikan oleh golongan atau pihak berkuasa dengan tujuan kepentingan golongan itu sendiri. Penelitiannya di Indonesia selama 30 tahun, Jeffrey mengelompokan dua model oligarki yang kerap dibangun oleh pemerintah yaitu bersifat ekstraktif dan produktif. Menurutnya, pemerintah Indonesia cenderung mengadopsi sifat oligarki ekstraktif atau berorientasi pada pencabutan kepentingan publik.
Hak-hak publik sering menjadi rampasan oleh pemilik kuasa yang dalam hal ini adalah pemerintah dari semua rezim yang ada. Rampasan kekayaaan ekologis yang terjadi menjadikan ada banyak konflik agraria yang terjadi. Pengertian agraria sendiri mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), yang menyatakan cakupan sumber-sumber agraria sebagai “seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”. Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air; dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia; dan yang dimaksud ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut (Pasal 1).