Penetapan Darurat Sipil, Langkah Terbaik Pemerintah?
Oleh: Sena Putri Safitri
Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai respons kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. “Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi, sehingga saya sampaikan juga tadi bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil,” kata beliau, di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).
Negara memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran Covid-19. Saat mengumumkannya Jokowi juga menyinggung istilah Darurat Sipil. Darurat sipil adalah status penanganan masalah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959, yakni tentang Keadaan Bahaya. Perppu yang ditandatangani Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959 melengkapi Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957.