Relevansi Amar Ma’ruf Nahyi Munkar sebagai upaya Menjaga kedaulatan Sumber Daya Alam
Tanah menjadi sumber daya yang diperebutkan, karena tanah dapat menjadi basic economy. Dalam teori mobilisasi sumber daya terdapat 5 (lima) jenis sumber daya antara lain yaitu, Mobilisasi Moral Resources Mobilisasi Cultural Resources Mobilisasi Social-Organizational Resources Mobilisasi Human Resources Mobilisasi Material Resources. Tanah dapat menjadi sumber daya yang menyebabkan konflik. Lebih lanjut Resource Mobilization Theory dapat menjadi basis rasionalitas dalam sebuah gerakan. Klandermans (1984), dengan mengutip pendapat Oberschall, Gamson, Marx dan Wood, McCarthy dan Zald, dan Snow, menyatakan bahwa Resource Mobilization Theory (RMT) menekankan pada pentingnya faktor-faktor struktural (structural factors), seperti ketersediaan sumberdaya (the availibilty of resources) untuk kolektivitas dan posisi individu dalam jaringan sosial, serta menekankan rasionalitas tentang partisipasi dalam suatu gerakan sosial. Partisipasi dalam gerakan sosial dipandang bukan sebagai konsekuensi dari sifat-sifat predisposisi psikologis, tetapi sebagai hasil proses-proses keputusan rasional dimana orang melakukan pertimbangan untung dan rugi (reward and cost) atas keterlibatannya dalam suatu gerakan sosial. Sejalan dengan pandangan Klandermans, selanjutnya Waterman dalam Pichardo (1988), menyatakan bahwa mobilisasi sumberdaya (resource mobilization) pada dasarnya suatu teori yang mengkaji rasionalitas dari perilaku gerakan sosial. Menurut Fireman dan Gamson dalam Pichardo (1988), esensi dari Resource Mobilization Theory (RMT) adalah upaya untuk mencari basis rasionalitas tentang bentuk dan partisipasi dalam suatu gerakan sosial.