Opini

UUD 1945 Sebagai Green Constitution

Oleh : Novan Mahendra Pratama*

Dewasa ini keprihatinan, keresahan dan kesadaran masyarakat di Indoneisa dan dunia internasional terhadap lingkungan dan masa depan planet bumi semakin tumbuh dan berkembang pesat. Kerusakan dan perusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas industry, gaya hidup yang modern dan hal-hal yang berkaitan dengan itu telah mendorong munculnya keprihatinan dan kesadaran ekologis tersebut. Untuk itu maka semakin diyakini pentingnya melakukan sustainable development (Pembangunan Berkelanjutan) yang lebih memperhatikan aspek lingkungan demi keberlanjutan planet bumi, manusia, hewan, tumbuhan dll.

1 2 3 4Laman berikutnya

Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) | Platform Gerakan Alternatif Kader Muda Muhammadiyah dalam Merespon Isu Sosial-Ekologis #SalamLestari #HijauBerseri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button