Opini
UUD 1945 Sebagai Green Constitution
Oleh : Novan Mahendra Pratama*
Dewasa ini keprihatinan, keresahan dan kesadaran masyarakat di Indoneisa dan dunia internasional terhadap lingkungan dan masa depan planet bumi semakin tumbuh dan berkembang pesat. Kerusakan dan perusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas industry, gaya hidup yang modern dan hal-hal yang berkaitan dengan itu telah mendorong munculnya keprihatinan dan kesadaran ekologis tersebut. Untuk itu maka semakin diyakini pentingnya melakukan sustainable development (Pembangunan Berkelanjutan) yang lebih memperhatikan aspek lingkungan demi keberlanjutan planet bumi, manusia, hewan, tumbuhan dll.