UUD 1945 Sebagai Green Constitution

Dalam dunia internasional pun keprihatinan dan kesadaran terhadap lingkungan hidup dan masa depan planet bumi dijewantahkan dalam berbagai instrument hokum internasional, pertemuan forum multilateral dan berbagai macam kegiatan lain yang berkaitan dengan itu. Dalam tataran nasional, keprihatinan dan kesadaran akan hal tersebut dilakukan dengan cara meratifikasi hokum internasional tentang lingkungan hidup, melakukan program yang berkaitan dengan lingkungan hidup dll. Selain itu, korporasi-korporasi nasional dan internasional juga menaruh perhatian pada isu lingkungan hidup melalui kegiatan corporate social responsosiability (CSR) dalam berbagai bentuk. Disamping itu, masyarakat pun terlibat dalam berbagai bentuk kegiatan dan advokasi untuk menyebarkan kesadaran lingkungan hidup.