Opini

Omnibus Law, Nafsu Investasi Lupa Ekologi.

Belum usai disana, ketika UU no 32 tahun 2009 tentang pemberian sanksi pidana terhadap para perusak lingkungan dan membakar hutan lewat rancangan Omnibus Law ini akan dihapus sama sekali menjadi tanpa sanksi pidana, kita bisa bayangkan harus berapa juta lahan lagi yang dibakar oleh korporasi, harus berapa ribu orang lagi yang harus sesak nafas karena efek kesehatan dari kabut asap hingga kita sadar betapa berbahayanya RUU ini bila disahkan.

Lalu pada puncaknya, wacana revisi UU MINERBA no 47 mengenai aturan pembatasan durasi perusahaan tambang yang pada awalnya hanya diperbolehkan selama 20 tahun dengan opsi perpanjangan waktu selama 10 tahun saja. Didalam naskah akademik Omnibus Law disebutkan UU tersebut akan digantikan dengan penambahan durasi signifikan menjadi 30 tahun dengan opsi perpanjangan setiap 10 tahun sekali sampai dengan sumber daya alam ditempat tersebut habis tak tersisa lagi. Ini sungguh mengancam eksistensi ekosistem kita sebab konsesi tambang akan menjadi abadi. Manusia, flora, fauna dan tentu saja masa depan generasi bangsa kedepan sedang dipertaruhkan begitu saja hanya demi nafsu besar investasi dan narasi percepatan pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya tidak pernah dinikmati rakyat secara luas dan merata.

Ini jelas menunjukan bahwa negara hari ini telah takluk kepada kepentingan investor dan menunjukan pula ketidakberpihakannya terhadap rakyat kecil yang menjadi mayoritas hari ini.  Kita tidak bisa mempercayakan apapun kepada kekuatan politik manapun di parlemen dan istana hari ini untuk mewakili penolakan, sebab hanya kekuatan massa yang bisa meruntuhkan ini semua.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) | Platform Gerakan Alternatif Kader Muda Muhammadiyah dalam Merespon Isu Sosial-Ekologis #SalamLestari #HijauBerseri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button