Negeri Megabiodiversitas, Polemik Tak Berkesudahan
Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Karena dinilai banyaknya Undang-undang (UU) yang tumpang tindih, maka hal ini yang coba diselesaikan lewat omnibus law dengan cara mengamandemen, memangkas dan atau mencabut sejumlah Undang-undang lain. Yang paling sering jadi polemik, yakni Omnibus Law di Sektor Ketenagakerjaan yaitu UU Cipta Lapangan Kerja yang berisikan 1028 halaman yang mengatur hari dan jam kerja, upah bonus, hingga pesangon (katadata.co.id).
Hal ini tentunya banyak menuai respon yang kurang baik terutama dari kalangan buruh dengan menggelar beberapa aksi atau unjuk rasa di beberapa wilayah sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja seperti yang dilakukan oleh sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Serang, Banten. RUU Cipta Lapangan Kerja dinilai merugikan pekerja atau buruh dan cenderung menguntungkan korporasi, diibaratkan nasib pekerja berada di tangan penguasa dan pengusaha.
Tak usai sampai disini, selain RUU Cipta Lapangan Kerja yang penuh kontroversi sampai detik ini, polemik RUU Ketahanan Keluarga pun tak kunjung usai diperdebatkan. Pasalnya, dalam RUU Ketahanan Keluarga cenderung mengintervensi ruang privat dalam sebuah keluarga, mulai dari mengatur peran suami dan istri, mengatur perilaku seksual, hingga kewajiban rehabilitas bagi para (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) LGBT. Hal ini dinilai sebagai salah satu bentuk intervensi Negara atas ruang privat warga dan domestifikasi kaum perempuan. Rancangan regulasi RUU Ketahanan Keluarga menurut Nurul Arifin, salah satu anggota DPR dari Fraksi Golkar mengatakan bahwa “rancangan regulasi ini besifat indoktrinisasi dan suatu agenda untuk membuat keluarga yang bisa dikontrol alias Badan Pengawas Keluarga”.
Tak lama setelah itu, publik pun kembali dikagetkan dengan pengesahan dari RUU Minerba dengan substansi RUU yang dinilai bermasalah dan dianggap hanya sebatas mengakomodasi kepentingan pelaku industri batubara. Dan yang menjadi trending saat ini adalah pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang muncul sebagai polemik baru.