Oleh : Rini Asrini Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya. Dengan keberagaman jenis flora dan fauna dari yang terkecil hingga besar, dari kingdom monera sampai animalia pun ada. Berdasar kepada hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dipublikasikan pada tahun 2014 yang terangkum dalam buku Keanekaragaman Hayati Indonesia. Dalam penelitian ini memberikan ulasan terkini terkait dengan status keanekaragaman hayati, mulai dari ekosistem, jenis dan genetika. LIPI mencatat bahwa kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia diperkirakan terdiri dari; 1.500 jenis alga, 80.000 jenis tumbuhan berspora berupa jamur (seperti kriptogam), 595 jenis lumut kerak, 2.197 jenis paku-pakuan, 40.000 jenis flora tumbuhan berbiji (15,5% dari total jumlah flora di dunia), 8.157 jenis fauna vertebrata (mamalia, burung, herpetofauna, dan ikan), 1.900 jenis kupu-kupu (10% dari jenis dunia). Selain itu, juga memiliki berbagai jenis fauna endemic, diantaranya; 270 jenis mamalia, 386 jenis burung, 280 jenis ikan, 204 jenis amphibia, dan 328 jenis reptil. Sedangkan untuk flora endemic terdapat 40-50% dari total jenis flora di setiap pulau-pulau di Indonesia, dan 23% dari total jenis flora di pulau sumatera. Dengan keanekaragaman itulah yang membuat Indonesia dijuluki sebagai Negeri Megabiodiversitas. Itulah keanekaragaman dan kekayaan alam yang dimiliki oleh Negeri Megabiodiversitas, namun dalam hal ini saya tidak akan terlalu dalam membahas terkait dengan keanekaragaman dan kekayaan melimpah yang dimiliki, namun lebih mengarah kepada persoalan atau polemik yang sedang melanda Negeri sang Megabiodiversitas atas kebijakan publik yang menjadi aturan dan pengentasan masalah dalam mengelolah SDM (Sumber Daya Manusia) dan SDA (Sumber Daya Alam) atau sumber daya lainnya oleh pemangku kepentingan selaku yang mempunyai wewenang atas hal ini. Kebijakan publik tentunya dikeluarkan atau dicetuskan sebagai upaya untuk menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat (publik) di suatu wilayah atau disebuah Negara. Karena dalam hal ini Kebijakan Publik sebagai upaya dalam menanggulangi masalah publik seperti yang dikemukakan oleh Woll (1966) bahwa “kebijakan public adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat”. Chndler dan Plano (1998) berpendapat demikian, bahwa “kebijakan public adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya yang ada untuk memecah masalah-masalah public atau pemerintah”. Maka, sudah sepantasnyalah kebijakan yang dikeluarkan, itu memihak kepada kepentingan masyarakat. Hanya saja ditengah kegaduhan yang terjadi di Negeri Megabiodeversitas dengan kedatangan virus covid-19 yang mengglobal, banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh decision makers (para pembuat kebijakan) menuai kontroversi di kalangan masyarakat baik itu dari politisi ataupun akademisi. Diantaranya ialah, terkait dengan Omnibus law itu sendiri yang memicu banyak perdebatan di tingkat nasional. Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Karena dinilai banyaknya Undang-undang (UU) yang tumpang tindih, maka hal ini yang coba diselesaikan lewat omnibus law dengan cara mengamandemen, memangkas dan atau mencabut sejumlah Undang-undang lain. Yang paling sering jadi polemik, yakni Omnibus Law di Sektor Ketenagakerjaan yaitu UU Cipta Lapangan Kerja yang berisikan 1028 halaman yang mengatur hari dan jam kerja, upah bonus, hingga pesangon (katadata.co.id). Hal ini tentunya banyak menuai respon yang kurang baik terutama dari kalangan buruh dengan menggelar beberapa aksi atau unjuk rasa di beberapa wilayah sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja seperti yang dilakukan oleh sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Serang, Banten. RUU Cipta Lapangan Kerja dinilai merugikan pekerja atau buruh dan cenderung menguntungkan korporasi, diibaratkan nasib pekerja berada di tangan penguasa dan pengusaha. Tak usai sampai disini, selain RUU Cipta Lapangan Kerja yang penuh kontroversi sampai detik ini, polemik RUU Ketahanan Keluarga pun tak kunjung usai diperdebatkan. Pasalnya, dalam RUU Ketahanan Keluarga cenderung mengintervensi ruang privat dalam sebuah keluarga, mulai dari mengatur peran suami dan istri, mengatur perilaku seksual, hingga kewajiban rehabilitas bagi para (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) LGBT. Hal ini dinilai sebagai salah satu bentuk intervensi Negara atas ruang privat warga dan domestifikasi kaum perempuan. Rancangan regulasi RUU Ketahanan Keluarga menurut Nurul Arifin, salah satu anggota DPR dari Fraksi Golkar mengatakan bahwa “rancangan regulasi ini besifat indoktrinisasi dan suatu agenda untuk membuat keluarga yang bisa dikontrol alias Badan Pengawas Keluarga”. Tak lama setelah itu, publik pun kembali dikagetkan dengan pengesahan dari RUU Minerba dengan substansi RUU yang dinilai bermasalah dan dianggap hanya sebatas mengakomodasi kepentingan pelaku industri batubara. Dan yang menjadi trending saat ini adalah pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang muncul sebagai polemik baru. Di tengah kegaduhan yang terjadi di Negeri Megabiodiversitas, dengan kedatangan virus covid-19 yang angka korbannya semakin hari semakin bertambah, tat kala masyarakat dan semua elemen pemerintah di fokuskan untuk mencari pencegahan demi menurunkan grafik angka kematian serta penyebaran dari virus ini, namun alih-alih, decision makers, DPR beserta kawan-kawannya disibukkan dengan pembahasan regulasi yang menjadi pengontrol untuk warganya. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tak henti-hentinya mendapat sorotan publik. Pasalnya, ditengah pandemi covid-19 semakin meraja, tak mengurungkan niat pemerintah untuk tetap melakukan pembahasan lebih lanjut terkait rancangan undang-undang. Hal inilah yang memicu kekhawatiran publik atas minimnya akses dan partisipasi publik dalam pembahasan dan ruang gerak yang serba terbatas imbas dari pendemi covid-19. Semoga saja Demokrasi masih bertengger di Negara yang seharusnya demokratis. Salam Lestari, Hijau Berseri! Editor : Fiqih Ilustrator : Habibi