Opini

Polemik RUU Minerba dan Nasib Bangsa di Negeri Sendiri

Oleh : Arif Afruloh*

Masih hangat di telinga perihal pengesahan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Selasa (12/5/2020) lalu. Terekam jelas menyisakan kekecewaan pada parlemen dengan adanya pengesahan RUU Minerba atau Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan dan Batubara. Meski dikecam dan menuai banyak kritik, nampaknya tidak membuat DPR RI kembali berpikir dan terus melanjutkan proses ketok palu tersebut. 

Maka wajar jika bangsa ini kecewa karena di tengah situasi sulit karena pandemi, namun justru pemerintah tak mengacuhkan hal tersebut dan lebih mengedepankan RUU bermasalah ini ketimbang fokus pada penanganan COVID-19. 

Ini menjadi salah satu catatan kelam bagi sejarah bangsa sebab pemerintah tidak mempedulikan kesejahteraan rakyatnya. Salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) terabaikan dengan tidak seriusnya pemerintah dalam kebijakan penanganan COVID-19. Pemerintah lebih fokus untuk terus menggenjot investasi dan eksploitasi kekayaan negeri.

Cacat Formil dan Materiil

Dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan telah diatur dalam UU No. 15/2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga baik secara formil dan materiil juga harus sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya. 

Sebagaimana dijelaskan di Pasal 7 Undang-Undang ini mengenai hierarki peraturan perundang-undangan. RUU Perubahan Atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan dan Batubara yang telah disahkan menjadi undang-undang ini sejatinya memiliki banyak kecacatan baik dari segi formil maupun materiilnya.

Salah satunya yakni tidak terpenuhinya kriteria carry over sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 71A UU No. 15/2019 yang menyebutkan bahwa suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) harus telah memasuki masa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terlebih dahulu pada masa keanggotaan DPR saat itu. Hasil dari pembahasan tersebut kemudian disampaikan pada DPR periode berikutnya dengan kesepakatan dari DPR, Presiden, dan/atau DPD. 

Kemudian barulah RUU dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun kenyataannya draft RUU tersebut baru diserahkan pada 25 September 2019 bertepatan dengan 5 hari sebelum masa jabatan keanggotaan DPR pada periode itu berakhir. Itu artinya tidak ada pembahasan yang mendalam terkait RUU ini, mengingat pula anggota DPR periode itu tentu sudah tidak terlalu fokus dan serius mengkajinya lagi karena sudah mendekati masa kontestasi politik kembali. 

Kemudian tidak ada pula keterlibatan DPD dalam hal ini untuk turut menyepakati draft itu untuk kemudian masuk ke dalam Prolegnas. Padahal jelas diamanatkan di dalam Pasal 22D UUD 1945 bahwa DPD mempunyai wewenang untuk membahas RUU yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan SDA. Sedangkan dalam hal pembahasan ini DPD sama sekali tidak terlibat. Dalam hal ini pula publik tidak dapat berpartisipasi dalam pembahasan draft RUU. Sebab dalam pembahasannya yang terkesan sembunyi-sembunyi dan sangat tertutup.

Kemudian RUU Perubahan Atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan dan Batubara ini tidak mengakomodir kehadiran pengelolaan dari negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi:

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Makna dikuasai artinya negara memiliki wewenang untuk mengelola secara langsung seluruh  sumber daya alam yang ada di Indonesia. Dasar untuk menguasai itu diamanatkan dalam UUD 1945 dan implementasi seharusnya ada prioritas pengelolaan sumber daya alam itu kepada negara dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Namun fakta menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam didominasi oleh swasta. Negara–dalam hal ini BUMN–hanya menguasai kurang dari 10% pengelolaan sumber daya alam. Padahal sebagaimana diamanatkan didalam UUD 1945, penguasaan itu “dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, bukan segelintir orang saja.

RUU Minerba Bentuk Kolonialisme Model Baru?

Sebelum 12 Mei 2020 lalu ketika RUU Minerba ini belum diketok palu, menurut catatan JATAM terdata 44% daratan kepulauan di Indonesia yang telah dikapling konsesi pertambangan dan migas. Dengan telah disahkannya RUU Minerba ini maka perluasan wilayah pertambangan itu tidak lagi mengenal batas. 

Dengan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang diperluas menjadi 100 hektare serta tidak harus memenuhi syarat wilayah tersebut telah dikerjakan selama 15 tahun. Sebelumnya, luas wilayah pertambangan ini hanya 25 hektare. Kemudian batas kedalaman penggalian cadangan logam juga diberikan kelonggaran dari yang semula hanya 25 meter menjadi 100 meter.

Hal ini akan berdampak pada masyarakat Indonesia, terkhusus masyarakat sekitar tambang yang dimungkinkan juga pemukimannya akan tergusur karena adanya pertambangan. Kemudian lahan bekas galian yang seharusnya direklamasi juga dihilangkan. Dengan adanya Pasal 99 ayat 2 RUU Minerba ini jelas telah mengaburkan kepastian untuk reklamasi bekas galian tambang. Yang ada hanyalah pemanfaatan bekas galian tambang baik sebagai sumber air maupun untuk lahan budidaya. 

Sedang perlu kita cermati bahwa bekas galian tambang ini mengandung banyak bahan kimia dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Tentu hal ini merupakan tindakan membunuh rakyat secara perlahan. Kemudian lubang bekas galian tersebut–selama 2014-2018–telah banyak menelan korban jiwa. Tercatat sejumlah 140 anak yang meninggal dunia akibat lubang bekas galian tambang tersebut. 

Meski denda terhadap perusahaan ditambah menjadi Rp. 100 miliar namun percuma saja sebab lubang bekas galian tersebut tidak direklamasi. Makna reklamasi itu adalah pengembalian tanah ke keadaan semula, pendeknya ketika kondisi tanah tersebut awalnya rata maka harus dikembalikan ke keadaan rata.

Perilaku DPR di tengah pandemi ini seolah merampok di tengah kebakaran. Di mana dunia tengah sibuk menangani pandemi, namun DPR justru mengesahkan RUU kontroversial ini. Bukannya fokus pada penanganan COVID-19 malah justru menambah deretan masalah baru di negeri ini. 

Banyak pakar menilai bahwa disahkannya RUU Minerba ini merupakan upaya untuk menuntut ganti rugi di tengah pandemic, mengingat adanya hutang politik pada Pemilu 2019 lalu serta kerugian-kerugian pengusaha di tengah pandemi yang notabene dalam lingkup pemerintahan ataupun yang dekat dalam lingkaran kekuasaan tersebut menyebabkan perlu adanya pengembalian keuntungan dari perusahaan yang menanamkan modal pada kontestasi Pemilu 2019.

Gerakan Akar Rumput Sebagai Perlawanan Jangka Panjang

Dalam pengambilan kebijakan di negeri ini memang seolah sepihak dan sifatnya up to buttom. Padahal sejatinya kebijakan itu haruslah berorientasi pada rakyat. Bahkan dengan adanya para pakar keilmuan pun tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Mereka hanya dijadikan badut dalam pengambilan kebijakan negara. 

Terlihat ada namun tidak dipertimbangkan kritik-kritik dan pandangannya. Maka dalam hal ini wajar ketika kita memandang bahwa pemerintah dalam mengambil kebijakan seolah anti science karena tidak memandang dampak jangka panjang, baik terhadap rakyat atau sumber daya alam negara.

Perlu kita sadari bahwa pada era sekarang ini memang bukan lagi perang secara konvensional melawan orang. Namun, peperangan sekarang ini adalah perang melawan sistem. Di mana dari waktu ke waktu sistem itu akan semakin kuat dan mengakar. Maka pergerakan untuk melawan ini tidak lagi relevan ketika disesuaikan dengan era lama. 

Perlu adanya gerakan yang masif untuk mencabut sistem yang sudah mengakar semacam ini. Kolaborasi gerakan baik dari gerakan formal melalui perseorangan yang masuk kepada sistem tersebut dan gerakan non-formal dengan pencerdasan massa aksi. 

Namun perlu digaris bawahi bahwa gerakan tersebut harus disemangati serta dilakukan secara kolektif dan berkelanjutan. Jangan sampai perlawanan itu kandas hanya karena adanya penokohan. Kita berkaca pada yang sudah-sudah bahwa perjuangan untuk melawan itu akhirnya terhenti karena adanya penokohan dalam gerakan.

Maka perlu dipahami dan disepakati bersama bahwa gerakan untuk melawan demi bangsa Indonesia yang terbebas dari kolonialisme dan liberalisme model baru. Karena ketika bicara kesejahteraan umum yang termaktub dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, merupakan tujuan yang harus diwujudkan negara. Dan dalam hal ini sejatinya kesejahteraan itu bisa diwujudkan dengan optimalisasi sumber daya alam di negeri ini dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Tidak perlu mengundang banyak investor untuk mengelola (mencuri) kekayaan negeri, cukup berikan kesempatan bangsa sendiri untuk mencari penghidupan yang layak di tanah sendiri. Bukan menjadikan rakyat sebagai budak kapitalisme di mana kesejahteraan itu diberikan hanya untuk segelintir orang saja.

*KHM Kota Semarang.

Editor: R Fauzi Fuadi
Ilustrator: Mahd Habibi

Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) | Platform Gerakan Alternatif Kader Muda Muhammadiyah dalam Merespon Isu Sosial-Ekologis #SalamLestari #HijauBerseri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button