Berita
Trending

Prinsip dan Etika Pengelolaan Air dalam Islam

Luthfi, selaku penerjemah hadits tersebut, menggarisbahwahi perintah Nabi Muhammad SAW untuk tidak hanya menggunakan air se-efisien mungkin dalam berwudlu, tetapi juga aktivitas keseharian yang lainnya. Hal ini ditegaskan oleh hadits pertama yang berbunyi bahwa:

Abdullah bin Amr meriwayatkan: Rasulullah Muhammad SAW. melewati Sa’ad ketika dia melakukan wudhu. Nabi lalu berkata, “Pemborosan apa ini?” Sa’ad berkata, “Apakah ada pemborosan dengan air dalam hal berwudhu?” Nabi menjawab, “Ya, bahkan jika engkau berwudlu di sungai yang mengalir.” (Sunan ibnu Majah 425)

Selanjutnya, Hadits Kedua menjelaskan bahwa, Anas meriwayatkan: Rasulullah SAW akan melakukan wudlu dengan satu mudd dan akan melakukan ritual mandi dengan satu sa’ hingga lima mudd. (Sahih al-Bukhari 198, Sahih Muslim 325). (Keterangan: 1 mudd = 2/3 liter; 1 sa’ sampai 5 mudd = 2 s/d 3,5 liter)

Atas riwayat tersebut, muncul pertanyaan mengenai: apakah etos/perilaku hemat air di atas berlaku karena (konteks asbabul wurud hadits tesebut) berada di jazirah Arab (yang merupakan daerah kering/sub-tropis)? Ataukah sebenarnya juga berlaku untuk semua daerah?

Luthfi menjelaskan, “Di dalam hadits sebelumnya, Rasulullah SAW. sudah memperingatkan kita tentang larangan untuk boros terhadap penggunaan air (mubadzir). Meski menggunakan air mengalir dari sungai, dengan rasionalisasi bahwa fungsi air mengalir itu ialah juga untuk publik, kita akan menghalangi akses orang lain untuk mendapatkan kebermanfaatannya.”

Nampak jelas jika kebermanfaatan air ialah juga untuk semua makhluk, hal ini menegaskan perintah untuk memuliakan air tidak hanya berlaku untuk daerah padang pasir saja, namun juga di daerah yang melimpah sekalipun.

Lebih jauh, ia menganalogikan dengan asumsi data yang ia temukan: “jika orang Indonesia menghabiskan 4,5 liter air untuk wudlu, dan jika dalam satu hari satu malam melakukan sholat lima waktu, maka satu orang bisa menghabiskan 22,5 liter air/hari, dan seterusnya.”

Tentu, jika, dalam hal ini, umat Islam di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk menghemat atau bahkan mendaur ulang air wudlu (sanitasi), maka perlu adanya ‘penghijauan’ pemahaman keIslaman yang nanti akan berdampak pada pengamalan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) | Platform Gerakan Alternatif Kader Muda Muhammadiyah dalam Merespon Isu Sosial-Ekologis #SalamLestari #HijauBerseri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button