Opini

Ke Mana Arah Jalan Politik Lingkungan Hidup Indonesia?

Oleh: Fahmi Ahmad Fauzan*

Indonesia merupakan negara yang terdiri dari banyak pulau yang di dalamnya dengan menyimpan banyak ketakjuban bagi siapapun yang menginjakan tinggal di negara ini. Lautan serta dataran pulau-pulau di bangsa ini menyimpan banyak keindahan: hutan, lautan, pegunungan, dan tanahnya yang menjadikan salah satu negara yang dengan kekayaan alam yang melimpah. Rata-rata penduduknya sendiri sebagian besar menggantungkan hidup dari hasil alam. Selain negara ini memiliki kondisi geografis yang sangat strategis, ia juga mendapatkan anugerah kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam. Tidak heran jika bangsa ini menjadi salah satu negara yang sangat diminati banyak orang.

Atas hal tersebut, bukan berarti tak menyimpan konsekuensi. Pengelolaan lingkungan hidup yang melimpah tersebut harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya dengan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.

Untuk mendukung hal tersebut, negara perlu suatu aspek kontitusional yang dapat mengatur itu semua agar tidak ada penyalahgunaan dalam pemakaian sumberdaya alam. Sebagai negara hukum dan penganut sistem demokrasi, sudah semestinya pemerintah mengelola itu semua berasarkan pada amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 H ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, dengan Undang- Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa “penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur”.

Sedangkan, pasal 3 UU nomor 23 tahun 1997 yang berisi tentang pengolahan lingkungan hidup, menjelaskan bahwa “lingkungan hidup yang diselengarakan dengan atas nama tanggungjawab negara, keberlanjutan, dan manfaat yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya  yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.”

1 2 3 4Laman berikutnya

Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) | Platform Gerakan Alternatif Kader Muda Muhammadiyah dalam Merespon Isu Sosial-Ekologis #SalamLestari #HijauBerseri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button