Tingkat kejahatan itu dikategorikan dalam hukum Islam sebagai hirabah seperti yang dimaksud surat al-Maidah ayat 33: Orang yang merusak lingkungan berati telah melanggar dan memerangi perintah Allah SWT dan RasulNya dan telah berbuat kerusakan di muka bumi yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum (lingkungan) yang menjadikan kebutuhan dasar hidup semua makhluk di muka bumi”. (Arie Budiman & Ahmad Jauhar Arief, 2007, p 244).
Fatwa dari ulama NU sejalan dengan apa yang kemudian dirumuskan oleh Lembaga Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bahkan fatwa itu mencantumkan juga ancaman Allah dalam surat al-Maidah ayat 33 kepada perusak lingkungan.
Secara menarik Deky Umamur Rais dalam artikelnya yang berjudul, ”Lingkungan dalam Perspektif Islam” (2008) menyimpulkan lima hal di seputar fiqih lingkungan sebagai berikut:
”Pertama, rekonstruksi makna khalifah. Dalam al-Qur`an ditegaskan bahwa menjadi khalifah di muka bumi ini tidak untuk melakukan perusakan dan pertumpahan darah. Tetapi untuk membangun kehidupan yang damai, sejahtera, dan penuh keadilan. Dengan demikian, manusia yang melakukan kerusakan di muka bumi ini secara otomatis mencoreng atribut manusia sebagai khalifah (QS. al-Baqarah: 30). Karena, walaupun alam diciptakan untuk kepentingan manusia (QS. Luqman: 20), tetapi tidak diperkenankan menggunakannya secara semena- mena. Sehingga, perusakan terhadap alam merupakan bentuk dari pengingkaran terhadap ayat-ayat (keagungan) Allah, dan akan dijauhkan dari rahmat-Nya (QS. al-A’raf: 56).
Kedua, ekologi sebagai doktrin ajaran. Artinya, menempatkan wacana lingkungan bukan pada cabang (furu), tetapi termasuk doktrin utama (ushul) ajaran Islam. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Yusuf Qardhawi dalam Riayah al-Biah fiy Syariah al-Islam (2001), bahwa memelihara lingkungan sama halnya dengan menjaga lima tujuan dasar Islam (maqashid al-syariah).
Ketiga, tidak sempurna iman seseorang jika tidak peduli lingkungan. Keberimanan seseorang tidak hanya diukur dari banyaknya ritual di tempat ibadah. Tapi, juga menjaga dan memelihara lingkungan merupakan hal yang sangat fundamental dalam kesempurnaan iman seseorang.