Keempat, perusak lingkungan adalah kafir ekologis (kufr al-bi’ah). Di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah adanya jagad raya (alam semesta) ini. Karena itulah, merusak lingkungan sama halnya dengan ingkar (kafir) terhadap kebesaran Allah (QS. Shaad: 27)”.
Sampai di sini kita telah menyinggung ekoteologi secara umum. Pertanyaannya sekarang, bagaimana ekoteologi pertanian itu. Walaupun sebagian besar rumusan tentang ekoteologi berhubungan erat dengan sektor pertanian, akan tetapi permasalah dalam dunia pertanian tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan. Sebab masalah pertanian menyangkut banyak sekali faktor, mulai dari kepemilikan lahan yang kian sempit, tanah yang semakin mengalami penurunan kualitas, penggunaan pupuk kimia (sintetis) dan pestisida yang sulit sekali dilupakan petani, sampai dengan pemasaran produk pertanian yang terombang-ambing oleh mekanisme perdagangan yang cenderung lebih menguntungkan pemodal besar. Tetapi tentu saja pembicaraan saat ini harus dibatasi pada ekotelogi pertanian.
Tentang pertanian sendiri, di dalam al-Qur`an banyak sekali penjelasan yang menyangkut bidang ini. Misalnya daam al-Qur`an surat al-An’am ayat 99:
”Dan Dialah yang menurunkan air hujan dari langit, lalu kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan, maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau, Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak; dan dari mayang kurma mengurai tangkai-tangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (Kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah, dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman”.
Surat al-An’am ayat 141:
”Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang- orang yang berlebih-lebihan”.