Opini

Mentadaburi Air dan Tanah melalui Surat Al An’am Ayat 99

Dari penjelasan di atas, lahirlah UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum demi kebutuhan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran sebagaimana yang tercantum dalam pasal tiga.

“Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran Bangsa, Negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak.”

  • Seorang Mahasiswa dari Nusa Tenggara Timur

[1] J. J. H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum (Rechtsreflecties, Grondbegrippen uit de Rechtstheorie), diterjemahkan oleh Arief Sidharta, Cetakan II, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1999), hlm. 63-64.

[2] Gunanegara (a), Rakyat dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan: Pelajaran Filsafat, Teori Ilmu dan Jurisprudensi, Cetakan Pertama, (Jakarta: Tatanusa, 2008), hlm. 253.

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) | Platform Gerakan Alternatif Kader Muda Muhammadiyah dalam Merespon Isu Sosial-Ekologis #SalamLestari #HijauBerseri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button