Eco-Investment Pasar Karbon melalui Perbankan Syariah
Gagasan yang mesti dikaji panjang-lebar.Kemunculan gagasan ini didasari tiga hal. Satu, mencari pengganti investasi emas yang operasional produksinya banyak menimbulkan masalah lingkungan baca Stephen Lezak dalam The Conversation. Dua, menerapkan skema investasi perdagangan karbon (carbon trading). Tujuannya supaya perdagangan karbon tidak hanya dijadikan ladang “cuci dosa” para korporasi. Tiga, mendorong perbankan syariah lebih terarah dalam menjalanan fungsi perputaran harta. Maka, alih-alih akumulasi harta di institusi perbankan syariah dipakai untuk memodali korporasi perusak alam, ada baiknya disalurkan pada sektor ramah lingkungan.
Investasi lewat Mekanisme Perdagangan Karbon
Sederhananya dalam bahasa saya, perdagangan karbon ialah kegiatan jual-beli antara penyedia jasa penyerapan karbon sebagai penjual dan industri yang menghasilkan emisi karbon melebihi batas sebagai pembeli. Mereka yang hendak terlibat dalam sistem ini harus mendaftarkan diri pada pasar karbon dan penjualannya menggunakan skema kredit karbon (carbon credit).
Penyedia jasa penyerap karbon ini bisa berupa pembuatan lahan-lahan hutan atau dari industri yang menghasilkan emisi di bawah batas maksimal. Lalu, pembelinya sudah tentu adalah industri-industri dengan emisi melebihi ambang batas.