Pers Rilis

Pers Rilis, PT. Bumi Sari menganggu kekhusyukan ibadah warga Pakel pada bulan Ramadhan

PRES RILIS
Nomor : 054/PRENAS/IV/2024

PT. BUMI SARI MENGANGGU KEKHUSYUKAN IBADAH WARGA PAKEL PADA BULAN RAMADHAN

Bulan Ramadhan tahun 2024 ini kembali ternodai dengan aksi biadab yang dilakukan oleh PT Bumi Sari terhadap warga Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel. Sebab sejak Selasa, 05 Maret 2024 mereka kembali mengalami serangan dari sejumlah preman sewaan PT Bumi Sari. Warga mengalami berbagai kerugian mulai dari

kehilangan pondok perjuangan karena pembakaran dan perobohan yang dilakukan PT Bumi Sari. Lalu 10 Maret 2024 pukul 19.30 WIB salah satu petani mengalami pemukulan di bagian tengkuk dan pingsan sehingga harus membuatnya dilarikan ke puskesmas. Kekerasan yang dialami oleh petani Pakel tidak berhenti pada hari itu saja.

Serangan berlanjut pada 4 hari setelahnya, tepat 14 Maret 2024 PT Bumi Sari kembali datang ke lahan warga dengan membawa kurang lebih 300 orang bayaran untuk penebang dan merusak pertanian warga. Berdasarkan update kronologi dari @rukunpakel diperkirakan kurang lebih 2 hektar tanaman di lahan petani dibabat habis oleh preman sewaan tersebut. Diketahui pula pihak PT Bumi Sari juga membawa senjata tajam untuk mengancam dan menyerang warga hingga membuat seorang warga terluka. Tidak hanya itu, serangan kali ini dilakukan di dua lokasi berbeda diduga bertujuan untuk memecah konsentrasi dan merusak lebih banyak tanmanan milik warga.

Pada hari ke 10 bulan Ramadhan (21 Maret 2024) warga Pakel lagi – lagi diancam menggunakan senjata tajam oleh preman bayaran dan pihak keamanan PT Bumi Sari. Sampai hari ini, itu menjadi serangan terakhir yang dilakukan PT Bumi Sari. Namun bisa dipastikan sepanjang bulan Ramadhan ini, bayangan akan mendapat intimidasi dan serangan sewaktu – waktu dari PT Bumi Sari akan tetap dirasakan oleh warga Pakel. Akibat kondisi tersebut, mau tidak mau warga Pakel secara bergiliran melakukan penjagaan dan berbagai aktivitas di posko. Tentu saja kondisi ini sangat mengganggu kekhusyukan warga dalam melakukan peribadahan di bulan yang suci ini.

Peningkatan konflik agraria yang terjadi hari ini sangatlah berkebalikan dengan prinsip Islam dalam memandang persoalan alam (tanah). Islam memaknai alam sebagai ruang hidup dan menghidupkan makhluk lainnya. Sedangkan manusia yang diciptakan dari bumi seharusnya berperan sebagai pengelola yang dapat memakmurkan ruang hidupnya. Sebab memakmurkan alam menjadi bentuk pengejawantahan tanggung jawab moral atas akal yang diberikan oleh Tuhan. Serupa dengan Q.S. Sad ayat 38 yang berbunyi :

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ

Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan [Q.S. Ṣād (38): 26].

Memakmurkan alam dapat terwujud dalam berbagai bentuk seperti mencintai, merawat dan mengelola secara adil. Pun sejarah panjang penyebaran Islam, nabi Muhammad SAW ketika kembali ke kota Madinah usai perang Tabuk menunjukkan ekspresi cinta kepada gunung Ubud atas manfaat dan memori kejadian pada zaman itu. Ini berarti Rasulullah pun mengajarkan kita untuk mencintai dan menganggap gunung Ubud serupa dengan makhluk yang hidup, berakal dan dapat merasa. Dengan menyadari bahwa alam juga makhluk hidup akan menumbuhkan rasa cinta dan merawat alam serta menghindarkan manusia untuk merusaknya.

Konflik agraria di berbagai wilayah sangat jelas menunjukkan kondisi Indonesia hari ini sangat bertentangan dengan perbuatan Nabi Muhammad SAW dan prinsip Islam memandang alam. Alam hanya dipandang sebagai objek untuk memenuhi nafsu manusia. Prinsip memakmurkan dan berkeadilan tidak lagi berlaku dalam mengelola alam. Sebagai contoh, ketimpangan dalam penguasaan lahan yang terjadi di Pakel.

Ketimpangan yang dialami warga Pakel ini merupakan buntut panjang atas objektifikasi terhadap alam. Dari 1.309,7 ha lahan, hanya 321,6 ha yang dapat dikelola oleh warga sedangkan sebagian dikuasai oleh pihak lain. Claiming PT Bumi Sari atas kawasan “Akta 1929” sebagai bagian perkebunannya menjadikan warga kehilangan lahan dan semakin dimiskinkan. Sekalipun pemerintah telah menetapkan HGU PT Bumi Sari tidak masuk di wilayah Pakel namun PT Bumi Sari masih tetap berupaya untuk merampas tanah yang sudah menjadi hak warga ini. Terlebih PT Bumi Sari melakukannya dengan cara menyerang dan mengintimidasi warga Pakel. Lantas manfaat apa yang mereka peroleh dari tanah yang mereka ambil dengan cara melukai orang lain ini?

Perampasan tanah ditambah dengan intimindasi dan penyerangan yang dilakukan PT Bumi Sari ini merupakan perbuatan dzalim dan diharamkan dalam agama Islam. Sehingga perbuatan mereka termasuk dosa yang besar. Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِهِ إِلَّا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw pernah bersabda: Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak [H.R. Muslim].

Dalam tafsir Subul al-Salam, perampasan tanah merupakan perbuatan zalim dan haram serta akan mendapat hukuman yang keras bagi orang yang melakukannya. Membicarakan tanah, tidak hanya membicarakan manusia yang tinggal di atas tanah itu saja namun seluruh mahkluk – hewan, tumbuhan, makhluk lain dan tanah itu sendiri – yang hidup yang ada disana. Karenanya merampas tanah yang sudah dihuni dan dikelola menimbulkan banyak kerugian. Parahnya, kerugian ini tidak hanya dirasakan hari ini saja dan justru berkelanjutan hingga beberapa generasi ke depan. Lalu dapat kita pertanyakan akankah masa depan mereka akan baik – baik saja jika tanah untuk hidup telah dirampas paksa seperti ini?

Oleh karena itu, Kader Hijau Muhammadiyah sebagai upaya memperpanjang nafas perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam mengatasi konflik agraria dan meminimalisir perluasan konflik di berbagai wilayah Indonesia serta menanggapi tindak intimidasi, kekerasan dan pengrusakan yang diperoleh Rukun Tani Sumberejo Pakel maka kami menyatakan :

    1. Menentang segala bentuk perilaku mengganggu kekhusyukan bulan Ramadhan – seperti serangan, intimidasi, pengrusakan – yang dilakukan oleh preman – preman PT Bumi Sari terhadap Rukun Tani Sumberejo Pakel, termasuk wilayah lain di Indonesia yang mendapatkan perilaku serupa.

    2. Memberikan dukungan sepenuhnya terhadap perjuangan warga Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo dan seluruh rakyat yang sedang berjuang untuk mendapatkan kembali hak – hak atas ruang hidup yang telah direbut.

    3. Menuntut PT Bumi Sari untuk hengkang dari wilayah Desa Pakel sesuai dengan SK KEMENDAGRI 13 Desember 1985 nomor SK.35/HGU/DA/85, SK Bupati Banyuwangi tahun 2015 nomor 188/402/KEP/429.011/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi dan keputusan BPN Banyuwangi pada 14 Februari 2018 nomor 280/600.1.35.10/II/2018 yang menyatakan bahwa wilayah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari.

    4. Menuntut Pengadilan Negeri Banyuwangi dan POLDA JATIM untuk MEMBEBASKAN 3 Pejuang Pakel yang ditahan dengan pertimbangan pencabutan keseluruhan pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan keonaran oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

    5. Mendesak PP Muhammadiyah mengesahkan fiqih agraria dan menerbitkan fatwa penyelesaian konflik agraria di Indonesia dalam jangka waktu sampai dengan sebelum dilantiknya presiden dan wakil presiden 2024-2029 sebagai bentuk antisipasi terjadinya konflik agraria yang berkepanjangan selama periode pemerintahan baru berlangsung.

    6. Memohon kepada Ayahanda – Ibunda PP Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting Muhammadiyah untuk menunjukkan keberpihakan dan keterlibatannya terhadap rakyat dalam penyelesaian konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia.

    7. Mendesak kepada seluruh PEMANGKU KEBIJAKAN Negara Kesatuan Republik Indonesia,jajaran kepolisian RI dan seluruh pihak yang terlibat dalam perampasan tanah rakyat untuk menghentikan tindak perselingkuhan dengan pemilik modal dan bergerak kembali pada amanat UUD 1945 atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam Indonesia terhadap kemakmuran rakyat Indonesia.

Tidak lupa, kami serukan kepada seluruh warga Indonesia untuk turut memperjuangkan hak rakyat Indonesia yang sedang ditindas dan dibelenggu oleh setan – setan terkutuk yang sedang berselingkuh dengan negara. Kami menerima berbagai bentuk perjuangan dan dukungan yang kalian lakukan. Bukan untuk kita yang hidup hari ini saja. Namun perjuangan kita lakukan untuk mereka (alam dan manusia) yang hidup di masa depan.

Dengan iman, taqwa dan atas ridha Allah SWT, Billahi fii sabililhaq fastabiqul khairaat.
Wassalamualaikum wr wb.
Salam Lestari, Hijau Berseri !!!

Banyuwangi, 06 April 2024
Presidium Nasional

Parama Satria

RILIS Kader Hijau Muhammadiyah untuk Pakel

Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) | Platform Gerakan Alternatif Kader Muda Muhammadiyah dalam Merespon Isu Sosial-Ekologis #SalamLestari #HijauBerseri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button