Fatwa Tentang Tambang
fatwa itu sesungguhnya akan berkesimpulan bahwa tambang energi fosil itu adalah haram li sadd al-dzari’ah (diharamkan sebagai bentuk tindakan preventif karena ada hal-hal yang berbahaya pada sesuatu yg awalnya boleh).

Seperti yang sudah diketahui, fatwa tarjih soal tambang itu akhirnya tersebar juga. Saya tidak akan cerita soal tersebar kenapa, oleh siapa, dan lain-lain. Saya di luar kapasitas itu. Saya hanya akan menyampaikan soal bagaimana cara membaca fatwa itu. Kenapa? Karena ada indikasi fatwa itu akan dipelintir sebagai dalil pembenar Muhammadiyah menerima tambang. Dan terbukti, sebagian sudah ada yg mengutip fatwa itu secara tidak lengkap, diambil secomot, lalu diframing seolah fatwa itu membenarkan untuk menerima tambang. Cara berpikir yang benar-benar tidak sehat.
Fatwa itu salah satu fatwa terpanjang yg pernah dikeluarkan Majelis Tarjih: 15 halaman! Butuh tenaga untuk membacanya dengan seksama, apalagi dengan logika yang benar. Fatwa itu diawali dengan hukum asal tambang sebagai bagian dari al-umur al-dunya, yang hukum asalnya adalah mubah. Tapi sebentar, fatwa itu tidak berhenti di situ. Itu hanya sebagai pembuka saja. Halaman-halaman berikutnya berisi tentang masalah-masalah yang ditimbulkan oleh tambang, lalu bagaimana Islam melihat energi dan bagaimana seharusnya manusia bertindak pada alam.