Fatwa Tentang Tambang
fatwa itu sesungguhnya akan berkesimpulan bahwa tambang energi fosil itu adalah haram li sadd al-dzari’ah (diharamkan sebagai bentuk tindakan preventif karena ada hal-hal yang berbahaya pada sesuatu yg awalnya boleh).
Jika dibaca seksama, utuh dan dengan logika yang benar, fatwa itu sesungguhnya akan berkesimpulan bahwa tambang energi fosil itu adalah haram li sadd al-dzari’ah (diharamkan sebagai bentuk tindakan preventif karena ada hal-hal yang berbahaya pada sesuatu yg awalnya boleh). Solusinya: kita harus tinggalkan energi fosil yang kotor dan membahayakan dengan beralih ke energi yg ramah lingkungan secara berangsur-angsur, setahap demi setahap (tadarruj).
Jadi berpindahnya kita ke energi ramah lingkungan, jika tidak bisa secara langsung dan total (dan ini tampaknya berat), ya sedikit demi sedikit. Bukan malah jadi pemain tambang. Kesimpulan ini memang tidak sepenuhnya eksplisit ada di fatwa itu. Tapi sekali lagi, jika dibaca pelan-pelan, utuh, seksama, dengan logika yang benar, kesimpulannya berbunyi demikian. Gak percaya? Coba baca saja. Pelan-pelan dan resapi. Jangan berkesimpulan dulu sebelum sampai tuntas membacanya.