Opini
Fatwa Tentang Tambang
fatwa itu sesungguhnya akan berkesimpulan bahwa tambang energi fosil itu adalah haram li sadd al-dzari’ah (diharamkan sebagai bentuk tindakan preventif karena ada hal-hal yang berbahaya pada sesuatu yg awalnya boleh).
Jika masih ada yang membaca, mengutip secara parsial atau memmframing fatwa tarjih itu untuk membenarkan Muhammadiyah menerima tambang, sungguh amat sangat disayangkan. Memilukan sekaligus menyedihkan.
Baca lengkap Fatwa Tentang Tambang:
Lampiran S-077_Fatwa tentang Tambang