Opini

Fatwa Tentang Tambang

fatwa itu sesungguhnya akan berkesimpulan bahwa tambang energi fosil itu adalah haram li sadd al-dzari’ah (diharamkan sebagai bentuk tindakan preventif karena ada hal-hal yang berbahaya pada sesuatu yg awalnya boleh).

Jika masih ada yang membaca, mengutip secara parsial atau memmframing fatwa tarjih itu untuk membenarkan Muhammadiyah menerima tambang, sungguh amat sangat disayangkan. Memilukan sekaligus menyedihkan.

Baca lengkap Fatwa Tentang Tambang:
Lampiran S-077_Fatwa tentang Tambang

Laman sebelumnya 1 2 3

Niki Alma Febriana Fauzi

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan dosen prodi ilmu hadis FAI UAD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button