Eco-masjid

EcoMasjid berasal dari dua kata Eco dan Masjid yang masing-masing   mempunyai   definisi   berbeda.   “Eco” diambil dari kata “ecology” yang merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan ekosistem, yaitu suatu sistem yang terbentuk  oleh  hubungan  timbal  balik  antar  makhluk  hidup dan lingkungannya. Sedangkan Masjid adalah tempat bersujud. Istilah masjid menurut syara adalah tempat yang disediakan untuk shalat di dalamnya dan sifatnya tetap, bukan untuk sementara. Sehingga ecoMasjid adalah tempat beribadah tetap yang mempunyai kepedulian terhadap hubungan timbal balik antar makhluk hidup dan lingkungannya untuk penghidupan berkelanjutan.  

Dalam program ini Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) memiliki tujuan besar yakni masjid-masjid Muhammadiyah tidak hanya menjadi tempat sholat dan kegiatan yang bersifat ibadah maghdah saja, namun juga dibarengi dengan ibadah sosial (ghairu maghdah) yang menjadi sarana edukasi dan sosialisasi, mengajak umat agar senantiasa menjaga kelestarian sekitar melalui dakwah, baik secara lisan, tulisan, maupun tindakan nyata. Melalui dakwah dengan bahasa yang santun dan menyetuh hati maka akan tumbuh kesadaran dan pemahaman yang dapat mengubah pola pikir serta sikap, baik  pengurus masjid maupun jamaah yang dapat menciptakan suasana yang asri, nyaman, aman sentosa: baldatun thoyyibatun wa Robbun Ghafur.”

  • Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi bagi Masyarakat (Simpan air, Hemat Air, dan Jaga Air)

Simpan Air
Dilakukan dengan meningkatkan resapan air tanah melalui pembibitan dan penanaman pohon, biopori, sumur resapan, telaga tampungan air, menampung/memanfaatkan air hujan, ecoDrainase (mengurangi air hujan supaya tidak dibuang).

Hemat Air
Dilakukan dengan menggunakan keran hemat air, daur ulang air, dan pertanian/kebun hemat air.

Jaga Air
Dilakukan dengan menjaga air yang bersih dan suci agar tidak tercemar najis dan penyakit dari sampah dan air limbah. Dalam menjaga air ini dilakukan pengolahan limbah organik menjadi biogas dan pupuk serta pengelolaan sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) sesuai tuntunan Rasulullah SAW yang mengurangi makanan dibuang, dll

  • Energi Listrik Masjid yang Maslahat

Mencari alternatif potensi energi yang terbarukan dan ramah lingkungan serta bebas dari efek rumah kaca.
Dalam kaitanya dengan masalah sumber energi untuk pembangkit listrik yang berasal dari bahan bakar fosil pada dasarnya hukumnya boleh, namun menjadi makruh dan bahkan haram ketika penggunaanya serta pemakaiannya membutuhkan bahan bakar fosil yang berlebihan yang mengakibatkan habisnya cadangan  bahan  bakar  fosil  yang ada di bumi  yang dsisertai dengan kerusakan lingkungan, maka hal ini menjadi tidak boleh. Tentu hal ini harus diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan kesengsaraan dan kesulitan bagi generasi berikutnya.

  • Standar Pembinaan Manajemen Masjid

Pengurus masjid (takmir) yang diamanati mengelola masjid, dituntut memiliki ilmu manajemen kemasjidan serta diperlukan pemikiran dan gagasan inovatif dan sekaligus membangun kerjasama dengan semua  pihak.

Idarah
kegiatan mengembangkan dan mengatur kerjasama    dari    banyak    orang    guna    mencapai    suatu tujuan tertentu. Kegiatan ini menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan. Contoh:   membuat   Petunjuk   Pelaksanaan   dan   Petunjuk Teknis dan pelatihan dalam hal kebersihan, kesehatan dan keselamatan operasi masjid.

Imarah
Kegiatan memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan yang mendatangkan dan melibatkan peran jama’ah, sehingga semua jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memakmurkan masjid. Aktifitas ini meliputi peribadatan, pendidikan, pembinaan, koperasi, kesehatan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam. Contoh: menggerakan jamaah dalam pemilahan sampah, kebersihan, dan lain-lain.

Riayah
Kegiatan memelihara dan merawat semua aset  masjid    yang merupakan hasil jariyah dan wakaf dari para jama’ah. Aset masjid tidak hanya berupa bangunan  saja,  akan  tetapi juga tanah dan sarana dan prasarana yang lain. Semua harus terawat dan rapi sehingga dapat terus diambil manfaatnya oleh para jama’ah. Aktivitas ini meliputi kebersihan, keindahan dan keamanan masjid termasuk memelihara lingkungan hidup dan sumber daya alam.

  • Ceramah Ekologi

Dalam ceramah dan khutbah yang dilaksanakan tidak hanya memuat tentang materi-materi yang berkaitan dengan ibadah maghdah saja seperti aqidah, syariah dan akhlak, namun juga memuat materi yang berkaitan dengan ekologi, bagaimana seharusnya umat memperlakukan bumi dan sikap manusia terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam yang ada. Dimuat pula bagaimana konsep hubungan antara manusia dengan Allah, hubungan antara manusia dengan manusia yang lain, serta hubungan antara manusia dengan alam dan lingkungan sekitarnya. Relasi harmonis ini pun pada akhirnya melahirkan ibadah berjamaah antara alam raya dan manusia kepada Allah yang merupakan suatu totalitas yang tidak dapat dipisahkan pada konsep ekologi dalam perspektif Al-Qur’an.

Back to top button