

Kesadaran itulah yang mendorong Lembaga Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat pada tahun 2008 menerbitkan buku dengan judul: ”Teologi Lingkungan; Teologi Pengolahan Lingkungan dalam Perspektif Islam”. Buku tipis itu cukup menjelaskan berbagai hal di seputar teologi lingkungan, seperti teologi hubungan manusia dengan alam dan asas konservasi sumberdaya alam.
Tentang teologi hubungan manusia dengan alam, buku tersebut menjelaskan secara singkat bagaimana hubungan manusia dengan alam. Alam semesta berikut segala isinya diciptakan Allah dalam kesetimbangan, proporsonal, dan terukur atau mempunyai ukuran-ukuran, baik secara kualitatif maupun kuantitatif (QS ar-Ra’d: 8; al-Qamar: 49; al-Hijr: 19). Manusia merupakan bagian dari alam, sebagai penghuni planet bumi. Oleh karena itu manusia dan alam berada dalam posisi yang saling berhubungan.
Sebagai khalifah Allah di muka bumi (QR al-An’am: 165), manusia berkewajiban memakmurkan bumi sebagai bagian dari alam. Posisi sebagai khalifah tidak lantas membawa manusia boleh berbuat semaunya terhadap bumi, bahkan alam. Tetapi posisi sebagai khalifah membawa konsekuensi, yaitu bahwa manusia bertanggungjawab penuh untuk memelihara lingkungan di mana dia hidup.
Sebelum itu, pada 2003, keluar fatwa para ulama NU tentang masalah hubungan manusia dengan lingkungan Fatwa tersebut adalah sebagai berikut.
”Memelihara lingkungan hidup itu kewajiban syara’—Kalimat wa sta’marakum fi haa dalam surat Hud ayat 61: ’Huwa ansya’kum minal ardh wa sta’marukum fi haa’ adalah perintah Allah untuk memelihara lingkungan. Juga surat al-Baqarah ayat 30: Sesungguhnya hendak aku jadikan khlaifah di muka bumi. ’Khalifah’ adalah wakil Allah yang menerima mandat untuk memakmurkan dan melestarikan lingkungan. Perusakan lingkungan adalah hirabah –karena itu, tingkat kejahatan perusakan lingkungan tergolong berat karena menimbulkan bencana alam yang mengorbankan jiwa dan harta.
Tingkat kejahatan itu dikategorikan dalam hukum Islam sebagai hirabah seperti yang dimaksud surat al-Maidah ayat 33: Orang yang merusak lingkungan berati telah melanggar dan memerangi perintah Allah SWT dan RasulNya dan telah berbuat kerusakan di muka bumi yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum (lingkungan) yang menjadikan kebutuhan dasar hidup semua makhluk di muka bumi”. (Arie Budiman & Ahmad Jauhar Arief, 2007, p 244).
Fatwa dari ulama NU sejalan dengan apa yang kemudian dirumuskan oleh Lembaga Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bahkan fatwa itu mencantumkan juga ancaman Allah dalam surat al-Maidah ayat 33 kepada perusak lingkungan.
Secara menarik Deky Umamur Rais dalam artikelnya yang berjudul, ”Lingkungan dalam Perspektif Islam” (2008) menyimpulkan lima hal di seputar fiqih lingkungan sebagai berikut:
”Pertama, rekonstruksi makna khalifah. Dalam al-Qur`an ditegaskan bahwa menjadi khalifah di muka bumi ini tidak untuk melakukan perusakan dan pertumpahan darah. Tetapi untuk membangun kehidupan yang damai, sejahtera, dan penuh keadilan. Dengan demikian, manusia yang melakukan kerusakan di muka bumi ini secara otomatis mencoreng atribut manusia sebagai khalifah (QS. al-Baqarah: 30). Karena, walaupun alam diciptakan untuk kepentingan manusia (QS. Luqman: 20), tetapi tidak diperkenankan menggunakannya secara semena- mena. Sehingga, perusakan terhadap alam merupakan bentuk dari pengingkaran terhadap ayat-ayat (keagungan) Allah, dan akan dijauhkan dari rahmat-Nya (QS. al-A’raf: 56).
Kedua, ekologi sebagai doktrin ajaran. Artinya, menempatkan wacana lingkungan bukan pada cabang (furu), tetapi termasuk doktrin utama (ushul) ajaran Islam. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Yusuf Qardhawi dalam Riayah al-Biah fiy Syariah al-Islam (2001), bahwa memelihara lingkungan sama halnya dengan menjaga lima tujuan dasar Islam (maqashid al-syariah).
Ketiga, tidak sempurna iman seseorang jika tidak peduli lingkungan. Keberimanan seseorang tidak hanya diukur dari banyaknya ritual di tempat ibadah. Tapi, juga menjaga dan memelihara lingkungan merupakan hal yang sangat fundamental dalam kesempurnaan iman seseorang.
Keempat, perusak lingkungan adalah kafir ekologis (kufr al-bi’ah). Di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah adanya jagad raya (alam semesta) ini. Karena itulah, merusak lingkungan sama halnya dengan ingkar (kafir) terhadap kebesaran Allah (QS. Shaad: 27)”.
Sampai di sini kita telah menyinggung ekoteologi secara umum. Pertanyaannya sekarang, bagaimana ekoteologi pertanian itu. Walaupun sebagian besar rumusan tentang ekoteologi berhubungan erat dengan sektor pertanian, akan tetapi permasalah dalam dunia pertanian tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan. Sebab masalah pertanian menyangkut banyak sekali faktor, mulai dari kepemilikan lahan yang kian sempit, tanah yang semakin mengalami penurunan kualitas, penggunaan pupuk kimia (sintetis) dan pestisida yang sulit sekali dilupakan petani, sampai dengan pemasaran produk pertanian yang terombang-ambing oleh mekanisme perdagangan yang cenderung lebih menguntungkan pemodal besar. Tetapi tentu saja pembicaraan saat ini harus dibatasi pada ekotelogi pertanian.
Tentang pertanian sendiri, di dalam al-Qur`an banyak sekali penjelasan yang menyangkut bidang ini. Misalnya daam al-Qur`an surat al-An’am ayat 99:
”Dan Dialah yang menurunkan air hujan dari langit, lalu kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan, maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau, Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak; dan dari mayang kurma mengurai tangkai-tangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (Kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah, dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman”.
Surat al-An’am ayat 141:
”Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang- orang yang berlebih-lebihan”.
Surat al-Baqarah ayat 25:
”Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezeki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan: “Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu.” Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada istri-istri yang suci dan mereka kekal di dalamnya”.
Surat al-Baqarah ayat 265:
”Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat”.
Surat Yaassin ayat 34-36:
”Dan Kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air, supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-
pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui”.