(KATANYA) NEGERI YANG BERDAULAT

Oleh : Al Bawi*
Pasca reformasi, Indonesia mengalami konstruksi perubahan dari seluruh sektor dinamika politik dan juga pembenahan sistem ekologis yang di kuasai oleh segelintir orang, konstruksi oligarki menghasilkan banyak dinamika politik mulai dari order baru hingga sekarag reformasi masih menghantui Negeri ini. Jeffrey Winter mengatakan, definisi oligarki secara umum dapat dimaknai sebagai sistem kekuasaan yang dijalankan atau dikendalikan oleh golongan atau pihak berkuasa dengan tujuan kepentingan golongan itu sendiri. Penelitiannya di Indonesia selama 30 tahun, Jeffrey mengelompokan dua model oligarki yang kerap dibangun oleh pemerintah yaitu bersifat ekstraktif dan produktif. Menurutnya, pemerintah Indonesia cenderung mengadopsi sifat oligarki ekstraktif atau berorientasi pada pencabutan kepentingan publik.
Hak-hak publik sering menjadi rampasan oleh pemilik kuasa yang dalam hal ini adalah pemerintah dari semua rezim yang ada. Rampasan kekayaaan ekologis yang terjadi menjadikan ada banyak konflik agraria yang terjadi. Pengertian agraria sendiri mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), yang menyatakan cakupan sumber-sumber agraria sebagai “seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”. Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air; dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia; dan yang dimaksud ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut (Pasal 1).
Melalui konstruksi teoritikal agraria di atas bahwa hal dasarnya adalah seluruh sumber daya alam yang ada hingga seluruh aspek luar angkasa merupakan hak dasar. Dalam pengelolaan agraria yang terdiri dari pengelolan sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor perkebenunan, sektor pesisir/ kelautan, sektor infrastruktur, sektor properti hingga kaidah militer.
Kedaulatan ekologis
Menurut data Catatan Akhir Tahun 2019 Konsorsium Pembaruan Agraria pada Tahun 2019 telah terjadi 279 letusan konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 734.239,3 hektar. Jumlah masyarakat terdampak konflik agraria tahun ini sebanyak 109.042 KK yang tersebar di 420 desa, di seluruh provinsi di tanah air.
Dalam data konflik agraria yang terjadi negara sering diasosiasikan sebagai bagian dari operasi kapitalisme global. Disamping hal tersebut pihak swasta swasta tipe pertama banyak disorot karena banyak menyebabkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya memarjinalisasi masyarakat. Hal ini tidak lain sebagai wujud operasi kapitalisme masa lalu. Bahkan pihak swasta membuat kamuflase untuk menutupi seluruh kerusakan ekologis yang mereka hadapi dengan membagikan uang dan membuat kampanye ekologis ala mereka atau disebut “green capitalism”.
Negeri yang kaya akan seluruh sumber daya alam ini, menjadi hal krusial yang memupuk konsepsi tentang negara yang berdaulat, adil dan makmur. Seluruh kedaulatan Indonesia menjadi perihal seluruh masyarakat Indonesia untuk di kelola dengan seksama. Dalam sektor perkebunan Tahun ini perusahaan perkebunan swasta mendominasi konflik agraria sejumlah 61 pada 2019. Sisanya adalah konflik warga dengan perusahaan perkebunan negara (BUMN/BUMD) sebanyak 26 letusan konflik. Dari tahun ke tahun sektor perkebunan selalu tertinggi. Tingginya eskalasi konflik agraria di sektor ini disebabkan oleh mudahnya pemerintah memberikan izin usaha perkebunan melalui penerbitan izin lokasi dan HGU, tanpa melihat situasi di lapangan yang menyebabkan tumpangtindih perkebunan dengan wilayah hidup masyarakat.
Keberadaan negeri yang berdaulat merupakan aspek Persoalan mendasar adalah soal paradigma dalam penyelesaian konflik yang tidak menempatkan penyelesaian konflik agraria ke dalam kerangka reforma agraria. Reforma agraria adalah anak kandung dari konflik agraria (Christodoulou, 1990). Artinya, perombakan struktur pemilikan dan penguasaan tanah (landreform dan/atau agrarian reform) merupakan respon terhadap situasi konflik agraria yang terus terjadi. Karenanya pemerintah perlu menempatkan reforma agraria sebagai paradigma dalam menyelesaikan konflik agraria.
*PP IPM & Kader Hijau Muhammadiyah Komite Yogjakarta