Opini

Menjaga Hutan Mangrove dengan Program Ekowisata

Oleh : Musri Tade*

Hutan bakau.atau yang populer dengan sebutan hutan mangrove adalah jenis hutan yang tumbuh di air payau dengan pengaruh pasang surut air laut. Fungsi hutan mangrove secara ekologis diantaranya sebagai tempat mencari makan, tempat memijah, dan tempat berkembang biak berbagai jenis ikan, kepiting, udang, kerang dan biota laut lainnya, tempat bersarang berbagai jenis satwa liar terutama burung dan reptil.

Selain yang tersebut diatas, hutan mangrove juga sangat berperan penting untuk menjaga rantai makanan laut, sebagai tempat konservasi spesies langka dan terancam punah, menstabilkan sedimen dan melindungi garis pantai dari erosi, meningkatkan kualitas air dan atmosfer, dan berkontribusi pada kesehatan trumbu karang.

Sumber daya alam dari hutan mangrove seperti Ikan, udang laut dan kepiting bakau berkontribusi besar untuk kesejahteraan masyarakat nelayan di pesisir. Sehingga sangat diperlukan regulasi yang tepat dari pemerintah tanpa merusak ekosistem hutan mangrove itu sendiri.         

Hutan mangrove memiliki kekayaan sumber daya alam berupa formasi vegetasi yang unik, satwa serta asosiasi yang ada di dalam ekosistem mangrove memiliki potensi yang dapat dijual sebagai obyek wisata, khususnya ekowisata yang menawarkan konsep pendidikan dan konservasi. Ekowisata menjadi salah satu pilihan dalam mempromosikan lingkungan yang khas dan terjaga keasliannya sekaligus menjadi suatu kawasan kunjungan wisata.

Ekowisata merupakan salah satu alternatif program yang dapat diterapkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan ekosistem mangrove. Di sisi lain, sarana dan prasarana penunjang pengelolaan serta pelayanan pengunjung yang dibutuhkan untuk pengembangan ekowisata harus memadai untuk menarik minat pengunjung atau wisatawan.

Hutan mangrove yang telah dikembangkan menjadi obyek wisata alam di Indonesia antara lain di Sinjai (Sulawesi Selatan), Muara Angke (DKI), Suwung, Denpasar (Bali), Blanakan dan Cikeong (Jawa Barat), dan Tritih dan Segara Anakan (Cilacap Jawa Tengah), serta kawasan konservasi hutan mangrove dan bekantan di Tarakan (Kalimantan Utara) dan tentunya masih banyak hutan mangrove di daerah lain yang sangat strategis untuk dikembangkan.  

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sangat menekankan pentingnya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), yang menjadi salah satu pendorong perwujudan pengelolaan hutan berkelanjutan, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu program KPH yang sedang dikembangkan saat ini adalah pengelolaan pemanfaatan jasa lingkungan berupa ekowisata alam hutan mangrove. 

Di provinsi Sulawesi Tengah melalui KPH Banawa Lalundu dengan mitra Kelompok Tani Hutan di wilayah Kabupaten Donggala juga telah mengembangkan ekowisata alam hutan mangrove Gonenggati yang sangat strategis, yang berada diantara Kota Donggala dan Kota Palu. Dengan waktu tempuh perjalanan sekitar 30 menit dari Kota Palu, wisatawan dapat menikmati indahnya panorama di sekitar teluk palu sebelum sampai di taman hutan mangrove tersebut.

Selain sebagai fungsi ekologis dan ekowisata, keberadaan hutan mangrove tersebut juga bermanfaat untuk mengurangi dampak kerusakan yang timbul karena terjangan ombak tsunami. Sebagaimana yang pernah terjadi di teluk palu akibat bencana alam berupa gempa bumi pada tanggal 28 September 2018 yang lalu. Moratorium dan konservasi hutan mangrove berguna sebagai mitigasi bencana.  

Dari sisi perlindungan, ekosistem hutan mangrove masih terancam, walaupun dilindungi lintas sektoral. Kewenangan atas hutan mangrove ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perlindungan mangrove terkuat ada di Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-Undang itu menempatkan hutan mangrove sebagai sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 1 angka 4), dengan ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove.

Adapun ancaman dari kelestarian mangrove itu sendiri adalah konversi besar-besaran menjadi peruntukan lain, diantaranya untuk menjadi areal tambak udang, areal kelapa sawit dan lain-lain. Meskipun akan menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu pendek, ternyata rawan terhadap kerusakan alam. 

Oleh karena itu, salah satu upaya untuk menjaga kelestarian hutan mangrove adalah melalui program pengembangan ekowisata ramah lingkungan dan sebagai kawasan konservasi untuk tujuan penelitian maupun hutan pendidikan. Wisatawan dari berbagai kalangan dapat berkontribusi dengan langkah kecil seperti membawa air minum dari rumah, tas belanja, sendok garpu, serta tempat makan sendiri di kawasan hutan mangrove yang menunjukkan dukungan kampanye untuk mengurangi sampah plastik yang menjadi masalah global dan sangat mengkhawatirkan dewasa ini.

Keberadaan hutan mangrove sangat penting. Sebagaimana dengan hutan hujan yang umumnya menyelimuti daerah tropis. Karena Indonesia merupakan salah satu rumah terbesar di dunia bagi hutan hujan dan hutan mangrove, sehingga sudah menjadi tanggung jawab semua komponen anak bangsa untuk menjaganya agar manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh generasi mendatang. Semoga bermanfaat

*Lazismu Kota Palu

Editor : Fiqih
Ilustrator : Goni

Show More

Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) | Platform Gerakan Alternatif Kader Muda Muhammadiyah dalam Merespon Isu Sosial-Ekologis #SalamLestari #HijauBerseri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button