PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA

Oleh : Andi Saputra*
Lingkungan merupakan media bagi manusia guna melangsungkan kehidupan sebab dari lingkungan manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup baik kebutuhan primer, sekunder ataupun tersier. Danusaputro (dalam Siahaan, 2009) bahwa lingkungan hidup terdiri dari semua benda dan kondisi termasuk didalamnya manusia dan perbuatannya yang didalamnya terdapat dalam ruang tempat manusia hidup dan hal tersebut mempengaruhi hidup juga kesejahteraan manusia. Lingkungan sebagai sebuah lingkup di mana manusia hidup dan tinggal, baik ketika bepergian ataupun mengasingkan diri, sebagai tempat kembali, baik dalam keadaan rela atau terpaksa (Al-Qardlawi, 2002). Lingkungan meliputi lingkungan bersifat dinamis (hidup) yang berupa kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan dan lingkungan statis (mati) yang beruapa alam semesta yang diciptakan allah dan juga berbagai bangunan yang diciptakan manusia. Sehingga dapat dikatakan bahwa lingkungan terdiri dari lingkungan dinamis yaitu manusia dengan segala tindakannya, tumbuhan dan hewaan dan lingkungan yang bersifat statis (mati) merupakan seluruh alam semesta atau ruang dan waktu tempat manusia tinggal utuk memenuhi kesejahteraannya.
Ahir-ahir ini masalah lingkungan menjadi masalah yang penting dan menyita banyak perhatian kita sebab kerusakan lingkungan yang terjadi salah satunya merupakan ulah dari manusia dan mempengaruhi kelangsungan hidup manusia. kerusakan lingkungan dapat terjadi karena dua faktor yaitu faktor internal yang berasal dari dalam alam sendiri dan faktor eksternal yang berasal dari ulah manusia.
Terdapat lima faktor yang melatar belakangi timbulnya kerusakan lingkungan yaitu pertama perkembangan teknologi juga memberikan dampak negatif terutama pada masalah lingkungan. Kedua laju pertumbuhan penduduk mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup. Ketiga motif ekonomi sering menjadi penyebab bagi manusia baik secara perorangan ataupun berkelompok untuk mengeksploitasi kekayaan alam guna memenuhi kebutuhannya. Keempat tata nilai yang berlaku dalam masyarakat yang menempatkan kepentingan manusia diatas segala-galanya. Kelima pengaruh kimia terhadap lingkungan yang menyebabkan kerusakan tanah, air ataupun udara (Jonaidi, 2018)
Upaya yang dilakukan manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya telah menyumbang dampak signifikan bagi pencemaran lingkungan. Pencemaran yang ditimbulkan berupa pencemaran air akibat dari pembuangan limbah industri dan sampah domestik, pencemaran tanah akibat dari sampah yang tidak terurai dan udara yang berasal dari bahan radio aktif dan gas emisi buangan.
Pencemaran udara di indonesia telah memasuki zona yang mengkhawatirkan. Keberadaan pabrik-pabrik indusri selain menyerap tenaga kerja tetapi juga meninggalkan permasalahan lingkungan. Cerobong asap dari berbagai pabrik industri menimbulkan pencemaran udara yang tidak bisa dihindarkan. Limbah dari asap pabrik tersebut akan dibuang melalui cerobong asap keudara dan hal ini akan memicu terjadinya hujan asam. Kebiasan merokok pada masyarakat juga menjadi penyumbang terjadinya polusi udara dan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Upaya pencegahan akan pemakaian rokok telah diupayakan melalui tindakan promosi namun produksi dan pemakaian rokok di masyarakat masih sangat masif.
Pencemaran akibat gas emisi buangan merupakan penyumbang pencemaran udara termasif saat ini. Kondisi tersebut terjadi akibat dari laju pendistribusian kendaraan bermotor yang tidak seimbang dengan jumlah pohon di indonesia. Penjualan sepeda motor di domestik menurut AISI (asosiasi industri sepeda motor indonesia) menunjukkan pda bulan februari mengalami peningkatan sebanyak 20,9% dibandingkan dengan tahun 2018 (cnbindonesia.com). Penjualan sepeda montor yang semakin pesat mengakibatkan kemacetan di kota-kota besar. Kendaraan bermontor mengeluarkan zat-zat yang dapat menimbulkan pencemaran udara dan berdampak bagi lingkungan atsmofer seperti hujan asam, kerusakan lapisan ozon stratosfer dan perubahan iklim global. Gas emisi buangan dari kendaraan bermotor berupa asap knalpot yang terjadi akibat proses pembakaran yang tidak sempurna dan mengandung timbal atau timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM), oksida nitrogen (NOx), oksida sulfur (SO2), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan oksida fotokimia (Ox).
Terdapat beberapa faktor yang menyebab transportasi menjadi penyebab dominan terhadap pencemaran udara yaitu: pertama pekembangan alat transportasi yang cepat, kedua prasarana transportasi dan jumlah kendaraan yang tidak seimbang, ketiga pola lalu lintas yang terpusat pada kegiatn perekonomian, keempat pelaksanaan kebijakan pengembangan kota, kelima kesamaan waktu arus lalu lintas, keenam jenis, umur dan karakteristik kendaraan, ketujuh perawatan kendaraan, kedelapan jenis bahan bakar, kesembilan siklus dan pola pengemudi (Ismiyati, 2014).
Konstitusi telah mengatur tentang permasalahan lingkungan hidup yaitu pada pasal 28H ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 33 ayat 4 yang berbunyi Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Lebih rinci Mohamad (2016) menguraikan secara satu persatu yaitu pertama setiap warga negara berhak dan mendapat jaminan konstituri untuk hidup dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Kedua pembangunan berkelanjutan dilakukan guna memenuhi kebutuhan warga negara tanpa mengorbankan kebutuhan generasi masa depan. Pembangunan yang berkelanjutan haruslah didirikan atas tiga pilar yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Ketiga berwawasan lingkungan yang bertumbu pada tiga faktor utama yaitu kondisi sumberdaya alam, kualitas lingkungan, dan faktor kependudukan.
Undang-undang No 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiaan manusia sehingga melampaui batas Baku Mutu Lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sehingga perilaku pengerusakan lingkungan hidup merupakan tindakan individu yang menimbulkan dampak negatif bagi linkungan baik secara fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungn hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pencemaran udara merupakan salah satu kejahatan terhadap lingkungan sebab tindakan ini dapat menghilangkan hak atas lingkungan hidup dan sumber kehidupan warga negara yang dilakukan melalui pengaruh pemodal, kekuaran politik, kekuasaan yang menimbulkan pengerusakan atau pemusnahan secara terus menerus terhadap lingkungan hidup dan sumber kehidupan rakyat dan memberikan ganguan terhadap kehidupan manusia (Saleh, 2015).
Pencemaran udara yang berasal dari kendaraan bermotor merupakan sebuah kejahatan terhadap lingkungan yang berdampak besar dan berjangka waktu panjang serta terus menerus. Kejahatan tergolong dalam kejahaan tanpa korban sebab korban dan pelaku merupakan orang yang sama yaitu seorang yang menggunakan sepeda motor. Sikap konsumtif dari seseorang juga menambah semakin parah terhadap pencemaran udara. Hal tersebut dikarenakan ketergantungan masyarakat akan kendaraan bermotor yang semakin tinggi menyebabkan kemacetn yang semakin parah dan menimbulkan pencemaran udara. Selain pencemaran udara kendaraan bermotor juga memiliki sumbangsih terhadap pencemaran akibat dari perawatan sepeda motor berupa kebisingan, pencemaran tanah, pencemaran air dan dapat berdampak bagi gangguan kesehatan.
Dampak yang ditimbulkan akibat dari pencemaran udara dari kendaraan bermotor terus menerus mengancam kelangsungan hidup warga negara sebab polusi yang ditimbulkan akibat emisi buangan akan berdampak negatif bagi lingkungan hidup yang merupakan tempat tinggal warga negara. Ketentuan dalam menjaga lingkungan telah diatur dalam konstitusi negara dan undang-undang namun implementasinya masih jauh dari kata ideal. Pemerintah harus lebih berani dalam mengambil tindakan yang bijaksana dan tidak mengkambing hitamkan peningkatan ekonomi sebagai dalil yang halal untuk menggorbankan lingkungan. Peran pemerintah dalam membatasi pencemaran khusunya pencemaran udara yang belum optimal sekalipun dengan dalih pembangunan, mengorbankan kelangsungan hidup generasi selanjutnya dan perusakan lingkungan termasuk dalam sebuah kejatan. Sehingga pemerintah harus hadir sebagi warga negara dan terus menjaga keepentingan warga negara tanpa melakukan tindak kejahatan lingkungan.
Daftar Pustaka
Al-Qardlawi, Yusuf. 2002. Islam Agama Ramah Lingkungan. Terj. oleh Abdullah Hakam Shah dkk. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Ismiati. (2014). Pencemaran Udara Akibat Gas Emisi Buang Kendaraan Bermontor. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTransLog) – Vol. 01 No. 03, November 2014. ISSN 2355-4721
Jonaidi. (2018). Kewajiban Manusia Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup (Kajian Temtik Ayat-Ayat Alquran Dan Hukum Positif. Fakultas Syariah Dan Hukum: Universitas Islam Negeri Ar Raniry Darussalam Banda Aceh
Mohamad. (2016). Perlindungan Terhadap Lingkungan Daam Perspektif Konstitusi . Jakarta. Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 4, Desember 2016
N.H.T. Siahan, Hukum Lingkungan, (Jakarta: Pancuran Alam, 2009), hlm.1-3
Saleh, M Ridha, Ecocide: Politik Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran Hak Azasi Manusia, Jakarta, Walhi, 2005, hal 97
*Ketua PC IMM Jember 2019 – 2020