Opini

Peringatan, Hutan Mulai Punah!

Oleh : Al Bawi*

Pada 21 oktober 2013 melalui Kementrian Kehutanaan mengeluarkan kebijakan SK.5040/MENHUT-VI/BRPUK/2013 telah merencanakan areal hutan produksi yang akan direstorasi seluas 2.695.026 hektar. melalui progam Restorasi Ekosistem (ER) merupakan bagian  upaya dari memulihkan ekosistem terkhusus pada sektor hutan alam sebagaimana mestinya sehingga meningkatkan dan mengembalikan funsi dan nilai hutan yang baik.

Hutan tak akan lagi dipandang semata kayu, tapi sebagai sumber ilmu pengetahuan, bisnis non kayu, jasa lingkungan, wisata, karena ia menjadi penyangga planet ini. Paradigma kayu telah terbukti menurunkan fungsi dan kualitas hutan. Kemunculan stigma tentang memandang pohon hanya sekadar kayu hanya menumbuhkan pikiran para konglomerat untuk memperkaya kantong-kantong mereka. Sehingga perlu adanya kaidah ekologis untuk memandang jajaran hutan adalah makhluk hidup yang diperbolehkan hidup di dunia ini.

Di samping pengembalian jati diri hutan sebagaimana mestinya ada dampak yang terus terjadi seperti laporan WRI Indonesia peningkatan kehilangan hutan premier pada tahun 2016 mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 929 ribu hektar lahan yang hilang dan rata-rata mulai pada tahun 2002-2019 pergerakan setiap tidak tahun menunjukan gambaran tren data yang lebih beragam karena investasi yang ditawarkan pihak pemerintah terus membuka peluang sebesarnya bagi investor. Keinginan mendatangkan investasi untuk membangun Indonesia setelah merdeka pada 1968 telah melahirkan keserakahan yang berujung pada rusaknya fungsi kawasan hutan dan merembet pada kekacauan di banyak segi: pelanggaran hak asasi, konflik sosial, sengketa tenurial, hingga ketimpangan penguasaan sumber daya alam.

Menurut perhitungan Badan Planologi Kementerian Kehutanan (2013), nilai ekonomi hutan hanya US$ 49 per hektare per tahun atau sekitar Rp 700 ribu. Fakultas Kehutanan IPB menghitung lebih kecil lagi. Jika hutan hanya dihitung semata kayu, nilainya cuma Rp 400 per hektare per tahun. Nilai itu akan meningkat 100 kali lipat jika hutan dijadikan kebun dan akan naik 100 kali lipat lagi jika arealnya dijadikan griya tawang (real estate). Nilai kayu yang kecil jika dibandingkan dengan kekayaan alam tak terlihat di sekelilingnya itu membuat pengelolaan hutan berbasis kayu memaksimalkan keuntungan dengan menghabisi sebanyak mungkin tegakan pohon. Pembalakan di luar konsesi menjadi cerita klasik hutan Indonesia era 1980-1990. Setelah hutannya habis, kawasannya diubah menjadi kebun atau fungsi lain yang lebih menguntungkan.

Resiko Kepunahan

Menurut data WRI Indonesia , negara kita menempati urutan ke tiga setelah Kongo dan Brazil di urutan pertama negara tropis dengan kehilangan hutan premier tertinggi pada tahun 2019 dan secara seluru dunia kehilangan hutan premier sebanyak 3.8 juta hektar. tidak hanya kehilangan pohon tetapi resiko perubahan iklim dan perubahan pada bumi pun terus mengalami kendala. Pertama, suhu rata-rata global meningkat terhitung sejak 2010-2019 yaitu 0,88 derajat celcius pada tahun 2010 dan pada tahun 2019 mengalami peningkatan yaitu 1,1 derajat celicus. Kedua, permukaan air laut terus naik sebanyak 4cm karena hilangnya ekosistem dipesisir. Ketiga, cuaca ekstrem semakin tinggi akibat lejunya perubahan iklim akibat berbagai faktor.

Syarat utamanya restorasi ekosistem adalah kawasan hutannya tak lagi bisa dimanfaatkan hingga tutupan tajuknya kurang dari 60% dan areal tersebut habitat penting sebagai penjaga ekosistem sekelilingnya. Angka 60% tutupan tajuk adalah batas sebuah kawasan dikategorikan hutan alam.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menggolongkan unit usaha restorasi ekosistem ke dalam empat kategori: peluang bisnis, proyek hijau, konservasi, dan menyelamatkan aset sendiri. Ada 16 perusahaan yang sejak 2009 mendapat izin mengelola kawasan hutan produksi yang sudah tak diolah untuk dipulihkan sesuai habitat semula.

Cara mempertahankan hutan rakayat bisa melalui hutan wakaf, seperti praktik di Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, di kaki Gunung Salak. Pada akhir November 2015 daerah ini longsor. Tiga rumah ambruk dan 53 rumah rusak sehingga 192 penduduk diungsikan ke lokasi yang lebih aman. Selain itu, musibah ini juga membuat ratusan ton ikan mas milik 18 peternak mati mendadak. Longsoran juga menyebabkan jalan kampung terputus. Sepanjang 500 meter badan jalan rusak karena amblas.

Jaga Pohon

Rasulullah memerintahkan agar wakaf dipertahankan dan tidak diubah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, beliau bersabda kepada ‘Umar bin Khattab saat beliau hendak mewakafkan kebunnya yang merupakan hartanya yang paling berharga di Khaibar, “Tahan pokoknya, dan sedekahkan hasilnya”. “Tahan pokoknya” artinya menjaga asetnya agar tetap eksis, adapun “sedekahkan hasilnya” maksudnya adalah agar aset yang ada dikelola secara produktif agar terus bermanfaat bagi kepentingan manusia ataupun makhluk hidup lainnya.

Kemudian Rasullah pernah bersabda, diriwayatkan dari Jabir R.A: Rasullah SAW bersabda “siapa pun muslim yang menanam tanaman, setiap yang dimakan dari hasil tanamanya menjadi sedekah baginya, yang dicuri juga menjadi sedekah baginya, yang dimakan binatang liar menjadi sedekah baginya, yang dimakan burung menjadi sedekah baginya. Dan yang diambil seseorang menjadi sedekah baginya”. Dengan hadirnya kesadaran paripurna untuk terus menanam dan menjadikan pohon – pohon hidup nikmat di muka bumi ini, maka tidak akan ada lagi perusak dan pengganggu serta penebang makhluk – makhluk hidup. Karena dalam satu pohon saja ada ribuan makhluk hidup di dalamnya seperti burung – burung, berbagai jenis serangga bahkan berbagai jenis ulat dan semut menghuni satu pohon.

Salam Lestari, Hijau Berseri!

*Kader Hijau Muhammadiyah Yogyakarta

Show More

Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) | Platform Gerakan Alternatif Kader Muda Muhammadiyah dalam Merespon Isu Sosial-Ekologis #SalamLestari #HijauBerseri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button