Perjuangan Keadilan Agraria dan Kesetaraan Hak


Oleh: Rizal Firmansyah Putra Moka*
Problem sosio-ekologi yang sedang terjadi hari ini menuntut banyak tangan untuk terlibat dalam upaya mencari solusi. Di antara banyak persoalan yang hadir, dalam tulisan ini akan lebih memberikan prioritas pembahasan pada masalah agraria. Belakangan, konflik agraria yang membentang dari Sabang sampai Merauke cukup kencang didengungkan oleh para aktivis dan warga setempat yang tak ingin hidup dan penghidupannya diusik oleh pemerintah.
Beberapa waktu lalu bahkan, konflik tambang batuan andesit di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah kembali disuarakan di beberapa kota di Jawa. Mulai dari Yogyakarta, Purworejo, Semarang, hingga Cirebon Jawa Barat. Tidak ketinggalan organisasi keagamaan Muhammadiyah yang baru saja memberikan Policy Brief kepada pemerintah sebagai upaya advokasi. solidaritas yang digelar di beberapa kota ini terbilang prestisius sebab masalah agraria bagi sebagian besar kalangan aktivis dan mahasiswa tidak terlalu mendapat perhatian.
Entah apa sebabnya, tapi sebagian kalangan berpendapat bahwa seringkali demonstrasi dilakukan hanya merespon isu yang sifatnya “seksi,” jika tidak demikian maka gairah perlawanan tidak cukup terhimpun untuk bangkit melawan. Padahal konflik agraria bukan persoalan yang sederhana—ia membutuhkan komitmen penuh dan konsistensi gerakan yang masif. Memerlukan follow up berkelanjutan dengan serangkaian target tertentu.
Berdasarkan kajian FH UI 70% kasus yang ditangani oleh peradilan adalah kasus pertanahan. Lebih jauh lagi, indeks rasio gini pertanahan kita mencapai 0,56 yang berarti bahwa 1 persen masyarakat menguasai 56 hingga 67 % tanah di Indonesia (Prasetyo, 2020).[1] Data ini turut melegitimasi bahwa problem ketimpangan pemilikan lahan merupakan masalah serius.
Kilas Balik Akar Konflik Agraria
Konflik lahan yang menimbulkan banyak korban dan telah merampas habis lahan hutan, perkebunan dan sawah rakyat ini, bila dirunut dalam sejarahnya dimulai pada masa pemerintahan kolonial Belanda yang menerapkan konsep domein veklaring (pernyataan domein) sejak tahun 1970 di mana sebagian besar tanah di Indonesia diklaim oleh pemerintah kolonial. Ketika Indonesia berhasil memerdekakan diri dari penjajahan, dibuatlah sebuah peraturan sebagai dasar yang mengatur terkait dengan agraria, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) yang mengamputasi konsep domein veklaring.
Namun, sejak era Orba, konsep ini diberlakukan kembali melalui kementrian kehutanan atas instruksi presiden Soeharto dengan menetapkan 143 juta hektar (hampir 75 persen dari seluruh luas lahan Indonesia) sebagai kawasan hutan. Menjadi masalah ketika sejumlah lahan ini, oleh pemerintah diserahkan kepada korporasi.[2]
Masyarakat lokal yang seharusnya menjadi prioritas, justru tidak mendapat tempat dalam kebijakan pemerintah mengenai pemilikan/peruntukan lahan. Lantas, jika kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak berpihak pada rakyat, mengapa tidak terjadi perlawanan hebat dan dalam skala yang besar.
Dianto Bachriadi, salah seorang peneliti senior Agrarian Resource Center (ARC) dalam suatu forum diskusi mengatakan bahwa terdapat satu konsep yang disebut dengan state capture corruption. Yakni perilaku korupsi peraturan, di mana peraturan yang diproduksi oleh pemangku kebijakan didesain sedemikian rupa untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.
Ketika suatu proyek pembangunan yang membutuhkan sejumlah lahan yang dikuasai oleh rakyat, maka mula-mula pemerintah akan membuat rangkaian kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang sah agar memuluskan rencana proyek tersebut. Cara itu kerap kali dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan persuasif dengan menggunakan serangkaian konsep, teori, dan berbagai jenis Ilmu pengetahuan yang berwujud dokumen akademik serta kajian ilmiah sebagai dasar legitimasi. Semua ini tentu dilakukan oleh para ahli yang menyandang gelar pendidikan tinggi. Dalam buku perjuangan keadilan agraria, disajikan beberapa data dan fakta yang membongkar tingkat kesahihan dokumen Ilmiah yang dibuat berdasarkan penilaian atas kualitas mutu subtansi serta menerangkan pula aktor dari state capture corruption.
“Salah satu bentuk dokumen Ilmiah adalah berbagai jenis dokumen lingkungan. Data KLHK (2018) dari total dokumen yang dinilai sebanyak 199 (2016) dan 114 (2017) yang memiliki kualitas mutu substansi baik hanya 25% – 31%. Fakta lain, pada tahun yang sama, data Association of Fraud Examiners (ACFE) mengatakan bahwa 75 % pelaku Fraud (penipuan/kecurangan) termasuk korupsi di dunia, dan 82 % di Indonesia, adalah lulusan pendidikan tinggi. Fakta itu sejalan dengan data KPK (2016) bahwa pelaku korupsi paling tinggi berpendidikan tingkat master (S2), kemudian Sarjana (S1), dan menyusul Doktor (S3) termasuk guru besar.”
Pasal Karet dan Kriminalisasi Pejuang Keadilan Lingkungan
Selain menggunakan pendekatan ilmiah dan persuasif, pemerintah juga mengerahkan aparat kepolisian untuk mengawal agenda pembangunan yang diklaim untuk kepentingan rakyat mengantisipasi perlawanan dari warga yang sadar bahwa tanah dan ruang hidupnya sedang dirampas. Ironisnya, rakyat yang berjuang menuntut haknya justru mendapat intimidasi, ancaman kriminalisasi dan berujung pemanggilan oleh polisi.
Demikian halnya yang terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Sekitar 400 hektar Hutan Bowosie dari total luas 20.193 hektare berstatus hutan lindung, oleh Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOPLBF) dialihfungsikan menjadi kawasan bisnis pariwisata. Salah seorang warga bernama Paulinus Jek yang tidak terima karena mempertahankan kebun jati miliknya ditahan oleh aparat kepolisian.[3]
Selain itu, contoh yang lain dapat kita lihat di Yogyakarta dalam proyek tambang pasir Kali Progo. Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) dipanggil polisi karena dianggap menghalang-halangi proyek pertambangan. Pemanggilan warga oleh polisi ini berdasarkan Pasal 162 UU Minerba;
“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Bagi aktivis lingkungan, pasal ini merupakan pasal karet yang dibuat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu. Bahkan pasal ini bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”
Selain itu, pasal 162 UU Minerba ini telah berkali-kali dilakukan Judicial Review, terkahir kali pada tanggal 19 April 2022, tetapi belum menemukan titik terang. Keterangan ahli dalam persidangan yang menyebutkan pasal 162 menggunakan asas ultimum remedium (Sanksi pidana adalah pilihan terkahir) justru berkebalikan dengan fakta lapangan yang seringkali menggunakan asas primum remedium (pidana menjadi pilihan pertama).
Ukuran Keadilan Agraria: antara Manfaat dan Hak
Keadilan merupakan landasan paling fundamental dalam bergerak melawan kesewenangan-wenangan. Lantas, keadilan seperti apa yang diperjuangkan oleh banyak aktivis lingkungan? Apakah ini berarti seluruh pemangku kebijakan yang katanya menjunjung tinggi Pancasila—dengan muatan sila keadilan sosial—justru tidak berlaku adil? Kaitannya dengan keadilan, maka umumnya orang akan merujuk pada pandangan Utilitarianisme.
Utilitarianisme ialah suatu konsep keadilan yang dikenalkan oleh Jeremy Bentham, seorang filsuf berkebangsaan Inggris. Utilitarianisme menganggap bahwa manusia setara dalam kebutuhannya, sehingga satu ukuran kebutuhan individu akan disamaratakan dengan individu lainnya. Pandangan ini kemudian dikritik oleh Feminisme bahwa manusia tidak setara dalam kebutuhannya, misalnya, kebutuhan laki-laki tidak sama dengan kebutuhan perempuan.
Lain halnya dengan libertarianisme yang memandang bahwa keadilan harus berdasarkan individu sebagai preverensi kebahagiaan. Sebab kebahagiaan tak mungkin diakumulasi dan dihitung secara agregatif. Pandangan mengenai keadilan inilah yang akan berpengaruh pada pengambilan kebijakan.
Tulisan ini fokus pada pandangan Utilitarianisme yang banyak diadopsi dalam pembuatan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Penting untuk digaris bawahi adalah bahwa dalam Utilitarianisme, keadilan akan tercapai jika mampu memuaskan golongan mayoritas (The greates happiness). Artinya, sejumlah hak dan kebebasan individu dapat dihilangkan bila membawa manfaat yang besar terhadap individu lainnya. Logika yang kemudian seringkali digunakan oleh pemerintah adalah, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diklaim untuk kepentingan umum, suka atau tidak suka harus disetujui oleh masyarakat, dengan begitu lahan kepemilikan masyarakat mesti diberikan kepada negara, baik secara sukarela maupun secara terpaksa.
Konsep keadilan versi Utilitarianisme yang mensyaratkan asas manfaat untuk mayoritas ini ditentang oleh Jhon Rawls dalam bukunya A theory of justice. [4] Meskipun dasar teori keadilan Rawls menggunakan Utilitarianisme, ia memberi kritik pada bagian ini, Menurut Rawls, keadilan menolak hilangnya hak dan kebebasan sejumlah orang hanya karena asas manfaat untuk mayoritas. Baginya, keadilan harus menghormati hak dan kebebasan setiap orang. Lebih jauh lagi, Rawls mengajukan pertanyaan penting dalam bukunya;
“Pertanyaannya, apakah kerugian segelintir orang dapat mengganti lebih banyak keuntungan yang dinikmati orang lain; atau apakah bobot keadilan membutuhkan kebebasan semua orang dan membiarkan ketimpangan sosial dan ekonomi yang merupakan kepentingan setiap orang?”
Titik kontras pertentangan antara teori keadilan Rawls dengan Utilitarianisme ini adalah pada prinsip keadilan, apakah lebih menekankan asas hak atau manfaat, Utilitarianisme lebih pada asas manfaat sedangkan Rawls pada asas hak. Bagi Rawls, prinsip keadilan haruslah berdasar pada asas hak, bukan pada asas manfaat. Alasannya, jika prinsip keadilan menekankan asas manfaat yang menjadi dasar, maka ia akan mengabaikan prosedur yang fair, lain halnya dengan prinsip keadilan yang menekankan asas hak, maka akan melahirkan prosedur yang fair karena berdasar pada hak-hak (individu) yang tak boleh dilanggar.
Dalam berbagai kasus di lapangan, prosedur pengambilalihan lahan untuk pembangunan cenderung mengabaikan hak warga, karena lebih menekankan asas manfaat atau yang sering disebut oleh pemerintah, “untuk kepentingan umum.” Maka, cara pandang kita mengenai keadilan mestinya tidak semata-mata bicara tentang manfaat, sedangkan pada saat yang sama, hak-hak masyarakat lokal terabaikan. Perampasan lahan untuk pembangunan bukan satu alasan yang dapat diterima jika menyisakan penindasan dan rakyat sebagai korban, sebagaimana halnya yang tercermin dalam regulasi dan praktik hukum di Indonesia.
*Seorang Mahasiswa
Referensi
[1] Eko Prasetyo, Corona, Oligarki, dan Orang-orang miskin: Zaman Otoriter (Yogyakarta: UMY Press, 2020), hlm. 123.
[2]Lih Ward Berenschot, 150 tahun Belenggu atas Hak Tanah, Kompas 20 Juli 2020. https://www.kompas.id/baca/opini/2020/07/20/150-tahun-belenggu-atas-hak-tanah.
[3] Baca artikel detikTravel, “Sengketa Lahan Pariwisata, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi” selengkapnya https://travel.detik.com/travel-news/d-6046217/sengketa-lahan-pariwisata-warga-labuan-bajo-ditangkap-polisi.
[4] John Rawls, A Theory of Justice: Teori Keadilan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), hlm. 30.