
Oleh: Iman Permadi*
“Melestarikan lingkungan ialah wujud dari keimanan seseorang. Karena Laa ila Ha Illallah itu bukan sesuatu yang pasif dan deklaratif (sekadar simbol pengakuan semata), namun menuntut konsekuensi (tanggung jawab).”
Selaku narasumber dalam Tadarus 40 hadits hijau sesi pertama bertajuk “Air,” Ahmad Nashih Luthfi, dosen Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional (STPN) Yogyakarta meletakkan fondasi pemahaman di atas untuk menjadi kemudi atas perilaku Muslim dalam memuliakan sumber daya alam, dalam hal ini, air di kehidupan sehari-hari. Topik ini mewarnai diskusi bersama 40 peserta lainnya dalam rangkaian kegiatan “Ramadhan Series,” diselenggarakan oleh Kader Hijau Muhammadiyah (KHM), berlangsung pada hari Kamis 7 April 2022 pukul 20.10 hingga 21.40 WIB.
Luthfi, yang juga sekaligus sebagai penerjemah buku tersebut, menekankan tentang prinsip dan etika pengelolaan air dari perspektif Islam melalui buku “Himpunan 40 Hadits Hijau: Tuntunan Nabi Muhammad tentang keadilan dalam kelestarian lingkungan.” Meski masih berupa buku elektronik (e-book), buku ini berencana akan dicetak oleh Lembaga Lingkungan Hidup (LLH) Pimpinan Pusat Aisyiyah dan Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pada dasarnya, buku ini merupakan kumpulan dari 40 Hadits hijau yang dihimpun oleh Kori Majeed and Saarah Yasmin Latif (dua perempuan yang menerima Fellowship dari Greenfaith di tahun 2018). Rangkuman ‘hadits hijau’ dalam buku ini, di antaranya, berisi: 4 hadits yang mengulas tentang air, 5 hadits mengenai Bumi, 4 hadits terkait tanaman, 10 hadits menceritakan tentang hewan, dan 17 hadits yang memberi panduan gaya hidup ramah lingkungan.
Hikmah dan Koneksi antara Air dengan Manusia
Allah SWT. menciptakan air, yang merupakan bagian dari Bumi, bukanlah tanpa tujuan. Luthfi mengutip penggalan Surat Shad: 27
وَمَا خَلَقْنَا ٱلسَّمَآءَ وَٱلْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَٰطِلًا …
Artinya: Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah (tujuan). …
Dasar pemahaman yang diletakkan oleh penerjemah buku ini selanjutnya ialah: Air itu hidup dan menghidupkan. Sebagaimana tema Air dalam buku ini memulai dengan salah satu kutipan Surat An Nur: 45
وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ أَرْبَعٍ ۚ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Lebih lanjut, cara pandang Islam terhadap alam dan manusia, menurut Luthfi, tidak berada pada oposisi biner—karena manusia juga bagian dari alam, maka kesemuanya ialah makhluk. Argumen ini tidak hanya sebagai etika dan moral yang perlu dipahami secara individu melainkan juga kelembagaan. Adapun empat hadits yang mengulas tentang Air akan dibahas pada bagian selanjutnya.
Empat Hadits yang Mengajarkan Cara Memuliakan Air

Luthfi, selaku penerjemah hadits tersebut, menggarisbahwahi perintah Nabi Muhammad SAW untuk tidak hanya menggunakan air se-efisien mungkin dalam berwudlu, tetapi juga aktivitas keseharian yang lainnya. Hal ini ditegaskan oleh hadits pertama yang berbunyi bahwa:
Abdullah bin Amr meriwayatkan: Rasulullah Muhammad SAW. melewati Sa’ad ketika dia melakukan wudhu. Nabi lalu berkata, “Pemborosan apa ini?” Sa’ad berkata, “Apakah ada pemborosan dengan air dalam hal berwudhu?” Nabi menjawab, “Ya, bahkan jika engkau berwudlu di sungai yang mengalir.” (Sunan ibnu Majah 425)
Selanjutnya, Hadits Kedua menjelaskan bahwa, Anas meriwayatkan: Rasulullah SAW akan melakukan wudlu dengan satu mudd dan akan melakukan ritual mandi dengan satu sa’ hingga lima mudd. (Sahih al-Bukhari 198, Sahih Muslim 325). (Keterangan: 1 mudd = 2/3 liter; 1 sa’ sampai 5 mudd = 2 s/d 3,5 liter)
Atas riwayat tersebut, muncul pertanyaan mengenai: apakah etos/perilaku hemat air di atas berlaku karena (konteks asbabul wurud hadits tesebut) berada di jazirah Arab (yang merupakan daerah kering/sub-tropis)? Ataukah sebenarnya juga berlaku untuk semua daerah?
Luthfi menjelaskan, “Di dalam hadits sebelumnya, Rasulullah SAW. sudah memperingatkan kita tentang larangan untuk boros terhadap penggunaan air (mubadzir). Meski menggunakan air mengalir dari sungai, dengan rasionalisasi bahwa fungsi air mengalir itu ialah juga untuk publik, kita akan menghalangi akses orang lain untuk mendapatkan kebermanfaatannya.”
Nampak jelas jika kebermanfaatan air ialah juga untuk semua makhluk, hal ini menegaskan perintah untuk memuliakan air tidak hanya berlaku untuk daerah padang pasir saja, namun juga di daerah yang melimpah sekalipun.
Lebih jauh, ia menganalogikan dengan asumsi data yang ia temukan: “jika orang Indonesia menghabiskan 4,5 liter air untuk wudlu, dan jika dalam satu hari satu malam melakukan sholat lima waktu, maka satu orang bisa menghabiskan 22,5 liter air/hari, dan seterusnya.”
Tentu, jika, dalam hal ini, umat Islam di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk menghemat atau bahkan mendaur ulang air wudlu (sanitasi), maka perlu adanya ‘penghijauan’ pemahaman keIslaman yang nanti akan berdampak pada pengamalan.
Luthfi kemudian membeberkan pandangannya tentang salah satu etos yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. untuk menjaga sumber daya alam: “agar kemanfaatannya tidak hanya berhenti pada generasi saat ini saja, tetapi juga untuk generasi di masa yang akan datang. Mereka, anak-cucu manusia hari ini, sejatinya bukan sebagai pewaris, tetapi sebagai pemilik. Kita yang hidup di masa ini mendapat amanah untuk menjaganya supaya kita bisa menyerahkan kepada si pemilik aslinya nanti.”
Hadits ketiga, dikisahkan oleh Abu Huraira: Rasulullah SAW bersabda, “Jangan menahan kelebihan air, karena tindakan itu akan mencegah tumbuh (suburnya) rumput padang gembala.” (Sahih al-Bukhari 2353, Buku 42, Hadits 3)
Narasumber tadarus hijau kali ini, dalam menerangkan hadits di atas, memberi perumpamaan, “jika kita punya sepetak sawah, lalu kita membendung air mengalir hanya untuk tanaman kita saja, alhasil tidak hanya petak sawah yang lainnya akan mengalami kekeringan namun juga ladang penggembalaan di sekitarnya juga akan menjadi tandus.” Pembatasan hak atas akses air tersebut yang dilarang oleh Allah melalui hadits ketiga di atas. Bagaimanapun, air tidak berasal dari lahan kita sendiri, melainkan bersumber dari tempat (sawah) lain. Maka, ada hak makhluk lain pula yang terkandung dalam air tersebut.
Lebih jauh, ia mengkontekstualisasikan dengan konflik sumber daya air yang terjadi dewasa ini bahwa air bukan hanya terkait dengan aspek etik tetapi juga problem politik. Adanya ketimpangan dalam akses kuasa atas air oleh pihak-pihak yang berada dalam relasi-kuasa yang lebih kuat melahirkan, pembatasan hak atas air dan kontrol distribusi terhadap sumber-sumber daya air (monopoli). Dengan demikian, tata kelola terhadap sumber daya air menjadi sentral dalam bagian ini dalam menentukan kemaslahatan bagi semua makhluk. Maka, dalam konteks hari ini, “air merupakan objek yang kontestatif (hal yang diperebutkan). Barangsiapa yang menguasai sumber air, maka ia menguasai dunia,” jelas dosen studi agraria tersebut.
Poin pembahasan terakhir pada tema ‘Air’ dalam himpunan 40 hadits hijau ini ialah hadits dari Sa’d bin Ubadah yang meriwayatkan bahwa: Aku berkata, “Ya Rasulullah, ibuku telah meninggal. Haruskah aku bersedekah atas namanya?” Nabi Muhammad berkata, “Ya.” Lalu aku bertanya,”Amal apakah yang terbaik?” Nabi menjawab, “Bersedekah dengan air minum.” (Sunan an Nasa’I 3664)
Secara jelas, dalam konteks hadits keempat, air menjadi instrumen amal yang pahalanya masih bisa mengalir meski si pengamal tersebut sudah meninggal (jahriyah).
Meski (di antara) kita bukan sosok yang berkuasa, sejatinya kita juga (harus) menciptakan rasa aman kepada makhluk lainnya (sebagai ekspresi dari keimanan secara lingkungan fisik maupun sosial). Narasumber, yang juga sebagai penulis buku “Membangun Bersama Rumah Agraria” (2019) tersebut menegaskan bahwa, “Kepedulian terhadap lingkungan itu bagian dari cabang keimanan.” []
*Kader Hijau Muhammadiyah Surabaya