Opini

TAFSIR EKOLOGI BERBASIS PANCASILA: MENUJU KESIAPAN NEW NORMAL

Oleh : M. Aditya Salam*

Hari lahir pancasila yang diperingati pada hari ini tepat tanggal 1 Juni merupakan hari yang bersejarah bagi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar negara yang sakral dan dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sepertinya bulan juni adalah bulan yang istimewa, karena beberapa hari kedepan pula pada tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif bagi perlindungan alam dan planet Bumi.

Pancasila dan Pelestarian Alam Indonesia menjadi sangat relevan untuk kita kupas seksama, mengingat di tengah wabah Covid-19 ini kita membutuhkan suplemen rasa nasionalisme yang lebih kuat dan hadirnya tokoh-tokoh publik ‘yang pancasilais’ yang mampu mendorong dan memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam di Indonesia. Terkhusunya dalam beberapa waktu kedepan saat-saat menuju fase “New Normal” dimana segala aktivitas di ruang publik akan kembali seperti semula dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Apakah hubungan Pancasila dengan Ekologi? Bagaimana nilai-nilai pancasila perspektif ekologis dalam kesiapan menghadapi new normal? Tulisan ini akan mencoba untuk mengurai nilai-nilai Pancasila dalam khazanah kehidupan masyarakat.

Mengutip Dr. Frederikus Fios, dalam makalah berjudul “Mengendus Kemungkinan Perspektif Ekologi dalam Pancasila”, Semangat ekologis merupakan sesuatu yang penting dalam membangun bangsa Indonesia. Sebab, konsepsi kebangsaan mengandaikan persatuan integratif antara Tuhan, Manusia dan Lingkungan Hidup. Tanpa ketiga hal itu keberlangsungan Indonesia menjadi tidak mungkin. Pancasila memuat prinsip-prinsip ekologis. Salah satu dari semangat ekologis tersebut yakni sila ke-3 “Persatuan Indonesia”, Indonesia yang dimaksud tentu adalah Kesatuan antara Manusia Indonesia dengan Tuhan dan  Kesatuan antara Manusia Indonesia dengan Alam.

Momentum harlah Pancasila sekarang ini, kendati tak dirayakan gegap gempira. Setidaknya mari melakukan refleksi, menilai ke dalam dan berkontemplasi, sembari mengkongkritkan Pancasila di semua sisi, terutama soal bencana. Kasus Corona merupakan salah satu bentuk bencana kesehatan lingkungan. Sampai tulisan ini dirilis, Update korban wabah Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 BNPB pada tanggal 1 Juni 2020 mencapai angka 26.473 Positif 7.308 Sembuh 1.613 Meninggal. Tentu ini bukanlah angka yang sangat kecil.

Kembali menyoal Ekologi, Lingkungan hidup cenderung dimaknai terbatas sebagai sumberdaya yang potensial dieksploitasi. Kesadaran memandang lingkungan sebagai aset yang membutuhkan pelestarian demi anak cucu masih lemah. Atas nama pembangunan dan ekonomi, lingkungan kerap dipinggirkan dan dikorbankan. Konsep pembangunan berkelanjutan yang menjembatani keduanya masih terkesan normatif dan minim implementasinya.

Lingkungan perlu dikelola dan dilestarikan. Banyak aspek mulai dari agama, budaya, sosial, hukum, dan lainnya yang dapat dioptimalkan sebagai pendekatan pengelolaan. Salah satunya bangsa ini memiliki dasar negara Pancasila yang kaya filosofi dan nilai aplikatif untuk dioperasionalisasikan bagi pengelolaan lingkungan.

Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga merupakan bukti kongkrit bahwa dasar negara ini cenderung hanya jadi slogan ‘saya pancasilais’ Atau klaim seolah merasa kelompok mereka lebih pancasila. Hafal Pancasila, tapi korupsi jalan terus, menindas rakyat kecil, pejabat suka kongkalikong, persatuan diabaikan, dan kekayaan Sumber Daya Alam diperkosa untuk memuaskan perut-perut Oligarki dan Kleptokrasi mulai dari OMNIBUSLAW sampai disahkannya UU MINERBA. Kelihatannya penguasa sangat berambisi sekali untuk mencuri start menggoalkan UU yang sama sekali tidak berpihak pada rakyat kecil. Bahkan di masa wabah Covid-19 masyarakat sangat merasakan efek dari kebijakan PSBB, seperti halnya bagaimana krisis pangan terjadi dengan melonjaknya harga sembako saat mereka sedang minim pemasukan bahkan sebagian masyarakat hilang mata pencaharian karena PHK.

Begitulah fenomena di tengah Pandemik Covid-19 ini, pancasila seakan tercerabut dari masyarakatnya sendiri, tercabut dari orang-orang yang sudah bersepakat untuk mengambil jalan hidup (Darul Ahdi Wa Syahadah) yang di dalamnya berkomitmen menjadikan Negara Pancasila negara tempat bersaksi dan membuktikan diri dalam mengisi dan membangun kehidupan kebangsaan yang bermakna menuju kemajuan di segala bidang kehidupan. Kalau memang kita sudah terlepas dari akar, dari tempat berpijak, maka kita tidak lagi menapak tanah, artinya kita sudah berada di awang-awang.  Tak tahu lagi realitas, bereforia dalam kerusakan alam, dan lupa akan tanah tempat berpijak.

Pada konteks yang tak menapak tanah adalah orang-orang yang tak lagi paham akan jernihnya air sungai, gembiranya ikan-ikan melompat di sela bebatuan, kuningnya padi di musim panen yang bercengkerama dengan burung yang terbang indah, tak paham lagi akan pekatnya air rawa dan gambut tempat berlayar biduk nelayan mencari makan. Yang tampak didepan mata hanyalah hamparan sumber daya Alam yang menjadi sasaran empuk untuk menumpuk pundi-pundi, memandang lahan sebagai sumber kekayaan pribadi. Lantas sangat pantas bagi mereka yang melakukan kerusakan alam dan menganggu kelangsungan hidup manusia di bumi disebut tidak pancasilais.

Nilai-nilai pancasila dalam pengelolaan lingkungan disebut EkoPancasila atau Ekologi Pancasila. Pengelolaan lingkungan berbasis Ekologi Pancasila dapat digali dari nilai-nilai di setiap sila Pancasila.

Pertama, pengelolaan lingkungan berbasis Ketuhanan Yang Maha Esa.

Mengaplikasikan sila pertama Pancasila dengan berupa semangat dorongan motivasi dan nilai spiritual sebagai landasan fundamental yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan. Secara konseptual dikenal istilah Ekospiritual. Ekospiritualisme dikenal dalam ajaran berbagai agama (Ling, 1994). Ajaran Islam mewajibkan umatnya mengenal ekospritual berupa membina hubungan baik dengan lingkungan, hal ini selaras dengan konsep Rahmatan Lil ‘Alamiin yakni Rahmat bagi Alam Semesta. Ajaran Taoisme menekankan konsep keselarasan dan kesempurnaan alam dalam memandang manusia dan alam sebagai suatu kesatuan. Hinduisme mengajarkan alam sebagai penjara manusia dapat dikalahkan melalui pengetahuan tentang struktur alam. Nasrani juga menekankan ajarannya sebagai cinta kasih dalam berinteraksi, termasuk dengan lingkungannya. Jadi berdasarkan sila pertama, ikhtiar-ikhtiar dalam melestarikan lingkungan termasuk bagian dari Keimanan (Tauhid Ekologis) dan siapapun yang melakukan kerusakan lingkungan akan mendapatkan dosa Ekologis serta pelakunya dimasukan kedalam golongan Kafir Ekologis karena telah mengkhianati amanat Tuhan sebagai khalifah untuk melestarikan bumi. Maka untuk mengimplementasikan nilai-nilai ke-Tuhan-an dalam perspektif ekologis, manusia sebaiknya membersihkan diri dari dosa-dosa ekologis dan melakukan Taubat Hijau sehingga mampu untuk ber Hijrah menjadi khalifah yang berjihad melestarikan alam dan mencegah segala upaya-upaya yang akan menimbulkan kerusakan bagi alam semesta.

Kedua, pengelolaan lingkungan berbasis Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ke-Dua ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Aplikasi juga dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Hardjasoemantri, 2000). Dalam konteks situasi wabah Covid-19 menuju kesiapan New Normal ada beberapa aktivitas ekologis yang dapat di aplikasikan sehari-hari misalnya, untuk mengurangi polusi udara masyarakat dapat mengurangi moda transportasi mobil dan motor, jika berpergian jauh dan sendirian lebih baik memakai motor daripada mobil, atau jika jarak lebih dekat maka sebaiknya menggalakkan aktivitas berjalan kaki dan bersepeda sebagai alternatif. Kemudian untuk mengupayakan krisis pangan, masyarakat dapat memanfaatkan lahan kosong di sekitaran rumah untuk menanam secara mandiri seperti tanaman cabe-cabean, bawang putih, bawang merah, sereh,  lengkuas, kunyit, jahe,  dan berbagai sayur mayur untuk mensuplay kebutuhan dapur. Selain itu pula, untuk mengatasi krisis Air agar masyarakat dapat membuat dan memanfaat sumber mata air bersih lewat sumur-sumur rumahan dan lebih berhemat dalam pemakaian sehari-sehari.

Ketiga, pengelolaan lingkungan berbasis Persatuan Indonesia.

Aplikasi sila ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Widjajati, 1992). Menurut Kol. Inf. Kunto Arief  Wibowo, mantan Dansatgas Karhutla Sumsel. Dalam sila ketiga yakni nilai persatuan, yang sangat jelas terhubung  dengan pertama dan kedua. Semua kita berada dalam satu hamparan wilayah yang saling berhubungan. Sakit di satu sisi akan jadi gangguan pada semua sisi. Bersatu artinya punya makna saling membutuhkan, saling merasakan, terikat dalam satu rangkaian tak terpisahkan. Kalaulah tindakan yang kita lakukan ternyata menyebabkan munculnya borok dan merusak hubungan dengan pihak lain, kita sudah menganggu persatuan itu. Satu aliran sungai yang berhulu di satu provinsi tapi berhilir ke daerah lain, maka itu harus dipandang satu hamparan, satu landscape. Tak serta merta dikatakan ini bukan urusan saya, karena itu sudah mengganggu rasa persatuan.

Keempat, pengelolaan lingkungan berbasis Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Hardjasoemantri (2000) menyatakan penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk. Bentuk tersebut antara lain menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup; mengembangkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup; serta mewujudkan kemitraan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Hal ini senada dengan ungkapan Kunto Arief Wibowo, Sila keempat bijaksana dan musyawarah untuk mufakat, adalah point penting untuk mengatakan bahwa seluruh tumpah darah negara ini harus diperlakukan sebaik-baiknya, secara bijaksana untuk kemakmuran, dengan semangat kebersamaan. Itulah mufakat, bukan memaksakan kehendak pada satu keinginan. Tanah, bumi dan kekayaan alam didalamnya adalah milik bersama, perlakukanlah secara bijaksana. Tahu akan dimana air mengalir, dimana pohon akan tumbuh, dimana padi akan ditanam. Tidak justru melihat bahwa semua adalah untuk pabrik, rumah, industri, dan hanya untuk manusia saja. Bermufakatlah, maka kita akan bijaksana dan itu adalah jiwa yang Pancasilais.

Kelima, pengelolaan lingkungan berbasis Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Aplikasi sila ini dengan melandaskan pengelolaan lingkungan yang berkeadilan, baik masa kini maupun masa mendatang. John Rawls, filsuf politik Amerika Serikat terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Bentuk keadilan antara lain mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi serta mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang. Ekologi Pancasila di atas penting terus digali dan diinternalisasikan dalam berbagai aspek kehidupan. Pemerintah dan dunia pendidikan memiliki tanggung jawab melakukan sosialisasi dan pendidikan. Tantangannya adalah bagaimana agar nilai Pancasila tersebut aplikatif dan dijiwai sejak dini. Kunto Arif Wibowo menafsirkan, Sila kelima keadilan sosial dan kemakmuran. Ini betul-betul dasar yang mengatakan bahwa semua rakyat Indonesia punya hak yang sama untuk kemakmuran. Kesehatan, kenyamanan, kebahagiaan, ketentraman adalah milik seluruh makhluk, apalagi manusia. Andai hutan kita babat, tanah dikeruk untuk kolam batubara, rawa dikeringkan untuk kebun kelapa sawit dan HTI, maka kebahagiaan dan ketentraman itupun terganggu. Hawa sejuk berganti dengan kering panas. Sungai menjadi kering, ikan mati, gajah masuk kebun, dan harimau memangsa manusia, itulah yang dikatakan mengganggu dan menghambat keadilan sosial. Pancasila dikunci dengan keadilan sosial ini.

Kesiapan menuju New Normal akan banyak kemungkinan masalah baru dan tantangan yang akan semakin kompleks, juga loyalitas kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara pun akan di uji. Pentingnya layanan kesehatan, kesejahteraan pangan masyarakat, kebijakan-kebijakan yang pro masyarakat dan pro lingkungan hidup juga menjadi aspek yang penting saat ini. Tidak ada kata terlambat. tapi sudah semestinya Pancasila itu konkrit dalam kehidupan. Tak bisa dalam skala besar, lingkup kecilpun jadilah. Tak bisa memperbaiki, tidak merusak pun sudah sangat bagus, dan itu sudah bagian dari Pancasila. Setidaknya tulisan ini dapat menjadi refleksi bersama agar bangsa Indonesia dapat makmur sejahtera dengan Sumber Daya Alam berlimpah dan Indonesia menjadi negara berdaulat juga berdikari dari, oleh, dan untuk Tanah Air  Indonesia. Yah, Tanah Air Indonesia! walaupun realita Tanahnya ku sewa dan Airnya ku beli. SALAM LESTARI HIJAU BERSERI !

* Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang dan Ketua Umum Kader Hijau Muhammadiyah Sumatera Selatan

Show More

Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) | Platform Gerakan Alternatif Kader Muda Muhammadiyah dalam Merespon Isu Sosial-Ekologis #SalamLestari #HijauBerseri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button