Opini

ZAKAT HIJAU UNTUK KEHIDUPAN BERKELANJUTAN

Oleh: Iman Permadi*

Zakat adalah salah satu pilar yang utama dalam ajaran Islam. Jamak dipahami dan kemudian diejawantahkan dalam bentuk aksi penguatan bangunan kehidupan sosial-ekonomi umat. Bahkan zakat lebih dari menghubungkan antara manusia kaya dan miskin. Tetapi juga turut menghubungkan antara manusia dan non-manusia.

Dengan dikeluarkannya putusan fatwa MUI No. 001/MUNAS-IX/MUI/2015 tentang pendayagunaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf untuk sarana pembangunan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat, telah menegaskan bahwa eratnya hubungan antara manusia dan air (non-manusia).

Dalam undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 25, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam yang diatur dalam Al Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Model pendistribusian dana yang mengesampingkan bahkan mengabaikan pemetaan ekonomi, sosial, dan lingkungan juga menjadi cermin hilangnya spirit rahmatan lil ‘alamin dalam zakat. “Selain itu, model penyaluran dana zakat yang produktif harus lebih menjadi prioritas lembaga-lembaga zakat, daripada pola-pola distribusi dana konsumtif”(Al Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan-Volume 2, Nomor 1, Januari-Juni 2017) agar tidak hanya bersifat sumbangan (charity). Tetapi harus lebih bersifat pemberdayaan (empowering).

Di dalam LAZIZMU sendiri, narasi Zakat Hijau juga sudah pernah dimunculkan oleh Prof. Hilman Latief, Ph,D. selaku ketua Pengurus Pusat-yang kurang lebih begini, “Kita bisa membuat green zakat untuk menyelamatkan lingkungan tempat kita tinggal. Metodenya bisa menggunakan berbagai cara psenghijauan dan edukasi guna menyeimbangkan keadilan sosial,” jelas Hilman dalam BAZNAS Development Forum Zakat Sebagai Investasi Sosial di Jakarta (20/9).”(http://www.kbknews.id/2018/09/20/green-zakat-untuk-lingkungan-yang-lebih-baik/)

Perlu ditekankan bahwa kesadaran dan partisipasi pendonor zakatlah yang menjadi tonggak awal dari pendistribusian dan pemodalan produktif untuk komunitas, gerakan atau lembaga yang berorientasi ekologi. No income, no funds. Akan tetapi di sisi lain, tidak sedikit muzakki yang langsung memberikan zakat kepada para asnaf tanpa memperhatikan apakah dana zakat tersebut mampu meningkatkan level kesejahteraan mereka atau tidak. Muzakki mungkin hanya berpikir tentang hukum, bahwa cukup baginya mengeluarkan zakat, sehingga kewajibannya sebagai muslim gugur. Di sinilah pentingnya amil dalam proses penyaluran zakat. Lembaga amil yang profesional sangat diperlukan agar proses pengumpulan dana (fundraising) serta pendistribusiannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Salah satu yang membuatnya efektif dan efisien adalah dengan melakukan pemetaan sosial dan ekonomi. Susahnya, kadang-kadang menganggap amil hanya sekadar sebagai pos pengumpul zakat, tanpa tuntutan kerja optimal untuk usaha fundraising dan pola pendistribusian dana yang profesional.”

Akan tetapi yang kerapkali membuat dana zakat tidak terkumpul dengan sistematis, profesional dan terdistribusi dengan baik adalah karena Indonesia sendiri masih menyifati pembayaran zakat oleh warga negara kepada lembaga zakat (LAZIZ) sebagai bentuk sukarela (voluntary system). Berbeda dengan fenomena zakat yang ada di negara-negara yang terdapat mayoritas muslim lainnya seperti Libya, Pakistan, Malaysia, Arab Saudi, Sudan, dan Yaman sudah lebih jauh mampu  memaksimalkan kekuatan zakat untuk mendukung kemajuan di berbagai sektor kenegaraan menerapkan zakat sebagai kewajiban (mandatory system). (Brief, The Role of zakat in supporting the Sustainable Development Goals, BAZNAZ & UNDP, hal. 7, 2017) Termasuk juga dalam sektor pelestarian lingkungan hidup.Dana zakat memang sudah seharusnya digunakan untuk kepentingan kehidupan yang berkelanjutan (Sustainable living). Tentu ini sangat relevan dengan konteks yang terjadi pada dewasa ini. Bukanlah ikhtiar yang memaksakan, apalagi tak berdasar. Terkait mekanisme pemodalan dikembalikan kepada otonomi tiap-tiap LAZIZ. Terlebih sekarang sudah marak para LAZIZ bersinergi dengan platform gerakan start-up dalam konteks zakat. Itu akan sangat membantu memudahkan dalam proses penyadaran terhadap para calon muzakki dan pengumpulan zakatnya.

Kepentingan Siapa?

Dewasa ini, narasi dan gerakan yang berbasis lingkungan dari kelompok agama dan non-agama yang bersifat kultural dan non-formal yang berada di akar-rumput sudah mulai massif dan muncul ke permukaan. Sayangnya, masih sulit diterima tentang kenyataan bahwa masih banyak institusi-institusi agama atau non-agama yang bersifat formal dan struktural belum juga serius dalam menjadikan isu lingkungan menjadi arus utama dan perhatian penting di abad kedua ini.

Salah satu hasil sidang tarjih fikih keagamaan tingkat nasional 2019 yang dilaksanakan di Aceh lalu adalah pembagian 8 asnaf yang mengalami perluasan makna. Ada dua kategori yaitu mustahik individu dan mustahik publik. “Yang termasuk mustahik individu adalah fakir, miskin, amil, mualaf, ibnu sabil dan gharimin. Sedangkan yang termasuk mustahik publik adalah riqab dan sabilillah”. (Ilyas Hamim, 2019)

Sedangkan Zakat hijau adalah ikhtiar untuk menjaga jiwa (Hifzu an-nafs) dan menjaga kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Dengan dikelolanya zakat secara “hijau”, maka sudah mencakup dalam kepentingan asnaf individu, dan asnaf publik. Lebih luas lagi, kehijauan dalam sistem pendistribusian zakat akan memberikan ruang hidup yang layak baik segala makhlukNya.

Selain itu, perencanaan dan praktiknya adalah dalam upaya kolektif untuk mengarusutamakan amal ekologis dalam segala ritus Islam. Dalam konteks negara, zakat hijau berupaya untuk meminimalisir konglomerasi dan melumpuhkan praktik kerakusan oligarki secara bertahap dan pasti. Kita tentu sepakat bahwa barang siapa yang merusak keteraturan ekosistem alam, maka dia juga melukai naluri dasar kemanusiaan.

Bentuk-bentuk Program Zakat Hijau

Memberdayakan aset zakat secara hijau tidak hanya sekadar menanam pohon misalanya. Pendistribusian zakat bisa juga dalam bentuk pembiayaan/pemodalan komunitas berbasis lingkungan (Green Funds) seperti pemodalan pada pertanian pedesaan (suburb farming), pertanian perkotaan (urban farming), perikanan, dan yang berorientasi pada lingkungan; ekologis lainnya.

Boleh jadi, zakat ini diejawantahkan dalam bentuk pembiayaan riset energi terbarukan dan lingkungan hidup, beasiswa aktivis/akademisi yang mempunyai komitmen tinggi terhadap lingkungan hidup dan segala kebijakannya yang terkait, kelautan, kehutanan, advokasi sungai dan masyarakat di bantarannya, penyelamatan biodiversity, program kampung hijau, hingga pondok pesantren ekologi, panti asuhan ekologi, dan MBS ekologi.

Menghijaukan dana zakat juga akan mampu menjadi alat perluasan lapangan kerja (workforce) dan diprioritaskan bagi kelompok rentan yang berusia produktif untuk menjadi pekerja ekologi mandiri-misalnya pada masyarakat pesisir, buruh lepas, perempuan, janda, disabilitas, kelompok marjinal, dan kelompok rentan lainnya.

Dalam upaya perluasan lapangan kerja bagi para mustahik, melakukan pendirian bank sampah di wilayah-wilayah strategis juga bisa menjadi program prioritas. Dengan memberi modal untuk penyediaan lokasi pemilahannya, perlengkapannya, dan juga edukasi, advokasi pendampingan, hingga pembentukan sistem guna meningkatkan nilai sampahnya  sampai pada proses pemasaran jika ada hasil olahan sampah yang punya daya jual.

Selanjutnya membangun sinergi sistemik antara UPTD, LAZIZ dan vendor yang siap membeli hasil collect dan pemilahan sampah oleh bank sampah untuk diolah kembali. Sehingga tersentral, dipilah dari rumah atau bank sampah, diolah non-organik/organik, direcyle oleh sistem yang terstandarisasi, dan berkelanjutan. Ini akan sangat membantu memberi jalan keluar bagi masalah terbesar kita terkait persoalan waste management, recycle management, dan yang terpenting adalah self-awareness the people.

Upaya-upaya yang telah disebutkan di atas, selain meningkatkan kualitas lingkungan, memperpendek kesenjangan sosial, dan memperpanjang napas makhluk hidup, juga akan merubah habit secara kolektif dan massif pada perilaku dan persepsi sosial masyarakat yang utamanya termasuk dalam mustahik yang tadinya mereka hanya menengadah kepada muzaaki, mereka akan merubah diri sekaligus derajat kehidupannya.

Mari mengajak diri sendiri, keluarga terdekat, dan masyarakat untuk sadar zakat serta yang tidak kalah penting adalah mendorong lembaga-lembaga filantropi untuk memberikan perhatian khusus kepada program-program pemberdayaan zakat produktif seperti Zakat Hijau.

Dengan begitu, pendistribusian dana zakat tidak hanya akan bersifat charity, tetapi juga menumbuhkan berbagai kesadaran. Zakat hijau akan menumbuhkan nilai-nilai: economical value, ecological value, sosial value, security, dan investasi jaminan kehidupan untuk anak cucu di masa mendatang. Wallahu ‘alam.

*KHM Komite Surabaya

Show More

Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) | Platform Gerakan Alternatif Kader Muda Muhammadiyah dalam Merespon Isu Sosial-Ekologis #SalamLestari #HijauBerseri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button